Mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, menilai lembaga peradilan tertinggi negaralah yang sebenarnya memiliki andil serta wewenang penuh untuk menyelesaikan polemik ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua gugatan ini diakui oleh Busyro sebagai efek dari hasil putusan praperadilan perkara Komjen Pol Budi Gunawan.
Oleh karena itu, pria kelahiran Yogyakarta ini berpendapat, MA sebagai pihak yang paling bertanggung jawab secara struktural dapat segera mengatasi permasalahan ini.
Misalnya, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) kepada kepala pengadilan negeri.
Sebelumnya, pelaksana tugas KPK Johan Budi mengatakan bahwa MA tidak akan lagi memungkinkan dapat mengeluarkan SEMA.
"Kami sebenarnya pernah mengusulkan surat edaran kepada MA untuk mengantisipasi gelombang praperadilan. Namun, dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya surat edaran MA tidak akan dikeluarkan lagi," ujar Johan.
Namun, Busyro bersikeras bahwa MA melalui SEMA merupakan cara paling ampuh untuk membendung gugatan atas penetapan tersangka oleh KPK. (meg)