Busyro Minta Mahkamah Agung Tidak Pasif dengan Polemik KPK

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2015 11:17 WIB
Mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, menyebut Mahkamah Agung harus bisa mengatisipasi terjadinya pembiaran penegakan hukum.
Mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, menilai lembaga peradilan tertinggi negaral sebenarnya memiliki andil serta wewenang penuh untuk menyelesaikan polemik di tubuh KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Beberapa tersangka yang telah ditetapkan statusnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kini berlomba mengajukan gugatan praperadilan untuk menuntut keadilan.

Mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, menilai lembaga peradilan tertinggi negaralah yang sebenarnya memiliki andil serta wewenang penuh untuk menyelesaikan polemik ini.

"Mahkamah Agung bertanggung jawab sebagai puncak peradilan, tidak bisa bersikap pasif. Bukankah itu tugas pemimpin untuk mengatasi masalah?" ujar Busyro melalui pesan singkat, Selasa (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, beberapa nama seperti Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana dan Hadi Purnomo telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Semua gugatan ini diakui oleh Busyro sebagai efek dari hasil putusan praperadilan perkara Komjen Pol Budi Gunawan.

"Jika tidak diantisipasi akan terjadi pembiaran atas upaya penegakan hukum, bukan oleh KPK saja, tetapi Polri dan Kejaksaan Agung akan kewalahan jika tersangka kasus narkoba dan teror mengajukan praperadilan ramai-ramai," ujar Busyro.

Oleh karena itu, pria kelahiran Yogyakarta ini berpendapat, MA sebagai pihak yang paling bertanggung jawab secara struktural dapat segera mengatasi permasalahan ini.

Misalnya, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) kepada kepala pengadilan negeri.

Sebelumnya, pelaksana tugas KPK Johan Budi mengatakan bahwa MA tidak akan lagi memungkinkan dapat mengeluarkan SEMA.

"Kami sebenarnya pernah mengusulkan surat edaran kepada MA untuk mengantisipasi gelombang praperadilan. Namun, dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya surat edaran MA tidak akan dikeluarkan lagi," ujar Johan.

Namun, Busyro bersikeras bahwa MA melalui SEMA merupakan cara paling ampuh untuk membendung gugatan atas penetapan tersangka oleh KPK. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER