Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budhiman, memastikan duplikasi program dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2015 yang ditemukan oleh Kementerian Dalam Negeri akan dihapuskan.
Enam poin kegiatan rehabilitasi gedung sekolah yang direncanakan diberikan kepada Dinas Perumahan dan Gedung, disebut Arie, akan dikoreksi pada APBD terkini. Dia pun mengakui telah terjadi kesamaan pengajuan anggaran dari Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perumahan.
"Untuk rehabilitasi memang ada duplikasi yang diutuskan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan. Itu kan nantinya dikoreksi." ujar Arie, saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (17/3). "Kalau terjadi duplikasi, salah satunya akan dihapuskan dan dinolkan, atau dimatikan."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait adanya pengajuan anggaran yang sama, ujar Arie, duplikasi anggaran sangat mungkin dicari di antara dinas satu dengan yang lainnya.
"Sangat bisa terjadi usulan yang mempunyai locus yang sama," katanya.
Meski ada temuan anggaran yang sama, Arie menjelaskan, duplikasi anggaran yang ditemukan oleh Kemendagri sangat mungkin terjadi.
"Namun salah satu dari anggaran yang serupa itu pasti akan dimatikan," ujar Arie.
Penghapusan anggaran sama tersebut juga tidak berarti ada pengurangan dalam APBD. Arie mengatakan, jumlah anggaran terkait rehabilitasi yang sebelumnya diajukan oleh masing-masing Dinas akan dialihkan ke Dinas Pendidikan.
"Kalau Dinas Pendidikan ya malah mendapat tambahan karena pengalihan anggaran dari Dinas Perumahan," katanya.
Terkait dengan sederet temuan anggaran duplikasi oleh Kemendagri, tercantum dua bangunan sekolah di kawasan Joglo, Jakarta Barat, yang membutuhkan dana rehabilitasi.
Dalam laporan itu total anggaran kegiatan rehabilitasi Gedung SDN Joglo 01/02 dan 03/04 untuk sekolah ini mencapai Rp 2 miliar yang tadinya dijalankan oleh Dinas Perumahan dan Gedung.
Arie pun menyatakan, anggaran yang sudah diajukan oleh Dinas Perumahan nantinya akan dialihkan ke Dinas Pendidikan.
"Dalam sistem e-budgeting sudah ada rincinannya beserta nama e-company, dan juga sudah memiliki standar harga. Artinya yang membedakan hanyalah luas bangunan. Tapi kalau terkait dengan standar harga, Dinas Pendidikan adalah harga standar, dan tidak bisa
ngarang," katanya.
(meg)