"Sampai sekarang masih wacana, jadi belum diagendakan dalam rapat terbatas. Biasanya kalau untuk urusan-urusan seperti ini, kalau sudah siap, menteri yang berkaitan diagendakan dalam rapat. Tapi sampai sekarang belum ada agendanya," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Jokowi sendiri, ungkap Andi, mengarahkan Yasonna agar memperhatikan rasa keadilan masyarakat. "Kalau memang ini sudah siap, dikaji di rapat kabinet, lalu akan disidangkan," ujar dia.
Sebelumnya, Yasonna menyatakan aturan pembatasan remisi terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak sejalan dengan konsep pemidanaan yang saat ini dianut Indonesia, yaitu sistem pemasyarakatan. Ia pun berencana menyusun kriteria baru tentang pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi. (obs)