Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, wacana pemberian remisi bagi para koruptor belum menjadi agenda rapat terbatas (ratas).
"Sampai sekarang masih wacana, jadi belum diagendakan dalam rapat terbatas. Biasanya kalau untuk urusan-urusan seperti ini, kalau sudah siap, menteri yang berkaitan diagendakan dalam rapat. Tapi sampai sekarang belum ada agendanya," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/3).
Andi menjelaskan, selama ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya tengah melakukan kajian untuk pengetatan pemberian remisi, termasuk untuk kasus-kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sebetulnya tidak secara spesifik melakukan kajian untuk memberikan remisi koruptor. Secara keseluruhan melakukan sistem itu, sehingga keadilan prinsip-prinsip yang ada bisa diterapkan," kata dia.
Presiden Jokowi sendiri, ungkap Andi, mengarahkan Yasonna agar memperhatikan rasa keadilan masyarakat. "Kalau memang ini sudah siap, dikaji di rapat kabinet, lalu akan disidangkan," ujar dia.
Oleh sebab itu, Andi menyebutkan, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai bagaimana wacana pemberian remisi koruptor ini akan bergulir.
Sebelumnya, Yasonna menyatakan aturan pembatasan remisi terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak sejalan dengan konsep pemidanaan yang saat ini dianut Indonesia, yaitu sistem pemasyarakatan. Ia pun berencana menyusun kriteria baru tentang pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi.
(obs)