
Wacana Pemberian Remisi Koruptor Belum Jadi Agenda Ratas
Resty Armenia, CNN Indonesia | Selasa, 17/03/2015 14:46 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, wacana pemberian remisi bagi para koruptor belum menjadi agenda rapat terbatas (ratas).
"Sampai sekarang masih wacana, jadi belum diagendakan dalam rapat terbatas. Biasanya kalau untuk urusan-urusan seperti ini, kalau sudah siap, menteri yang berkaitan diagendakan dalam rapat. Tapi sampai sekarang belum ada agendanya," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/3).
Andi menjelaskan, selama ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya tengah melakukan kajian untuk pengetatan pemberian remisi, termasuk untuk kasus-kasus korupsi.
"Jadi sebetulnya tidak secara spesifik melakukan kajian untuk memberikan remisi koruptor. Secara keseluruhan melakukan sistem itu, sehingga keadilan prinsip-prinsip yang ada bisa diterapkan," kata dia.
Presiden Jokowi sendiri, ungkap Andi, mengarahkan Yasonna agar memperhatikan rasa keadilan masyarakat. "Kalau memang ini sudah siap, dikaji di rapat kabinet, lalu akan disidangkan," ujar dia.
Oleh sebab itu, Andi menyebutkan, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai bagaimana wacana pemberian remisi koruptor ini akan bergulir.
Sebelumnya, Yasonna menyatakan aturan pembatasan remisi terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak sejalan dengan konsep pemidanaan yang saat ini dianut Indonesia, yaitu sistem pemasyarakatan. Ia pun berencana menyusun kriteria baru tentang pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi. (obs/obs)
"Sampai sekarang masih wacana, jadi belum diagendakan dalam rapat terbatas. Biasanya kalau untuk urusan-urusan seperti ini, kalau sudah siap, menteri yang berkaitan diagendakan dalam rapat. Tapi sampai sekarang belum ada agendanya," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/3).
"Jadi sebetulnya tidak secara spesifik melakukan kajian untuk memberikan remisi koruptor. Secara keseluruhan melakukan sistem itu, sehingga keadilan prinsip-prinsip yang ada bisa diterapkan," kata dia.
Presiden Jokowi sendiri, ungkap Andi, mengarahkan Yasonna agar memperhatikan rasa keadilan masyarakat. "Kalau memang ini sudah siap, dikaji di rapat kabinet, lalu akan disidangkan," ujar dia.
Oleh sebab itu, Andi menyebutkan, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai bagaimana wacana pemberian remisi koruptor ini akan bergulir.
Sebelumnya, Yasonna menyatakan aturan pembatasan remisi terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak sejalan dengan konsep pemidanaan yang saat ini dianut Indonesia, yaitu sistem pemasyarakatan. Ia pun berencana menyusun kriteria baru tentang pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi. (obs/obs)
ARTIKEL TERKAIT

Menteri Hukum Pertanyakan Surat KPK terkait Remisi Koruptor
Nasional 3 tahun yang lalu
Menteri Hukum Setuju Remisi Kejahatan Luar Biasa Diperketat
Nasional 3 tahun yang lalu
Sepanjang 2014, Rata-Rata Vonis Koruptor Dua Tahun Penjara
Nasional 3 tahun yang lalu
KontraS Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati
Nasional 3 tahun yang lalu
KPK: Remisi Koruptor Kemunduran Pemberantasan Korupsi
Nasional 3 tahun yang lalu
Kontras Minta Menkumham Bedakan Garong dengan Koruptor
Nasional 3 tahun yang lalu
BACA JUGA

Jadi PNS, Liliyana Diminta Jokowi Tetap Keliling Indonesia
Olahraga • 29 January 2019 11:33
Aturan Urun Dana Beli Saham Rilis Paling Lambat Januari 2019
Ekonomi • 14 December 2018 13:40
Beban Berat APBN Demi Milenial Punya Rumah
Ekonomi • 11 December 2018 18:33
Jokowi Disebut Tak Ingin Orang Lain Minta Saham Freeport
Ekonomi • 29 November 2018 19:48
TERPOPULER

Novel Bamukmin Disebut Batal Mundur dari PBB
Nasional • 4 jam yang lalu
DPR Akan Panggil Menkes soal Penghapusan Obat Kanker di BPJS
Nasional 1 jam yang lalu
Pemerintah Targetkan RUU PKS Disahkan Agustus 2019
Nasional 33 menit yang lalu