Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pada 2011 hingga 2012. Dalam penyidikan kali ini, KPK memanggil Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Mahmud Toha Siregar untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Mahmud akan bersaksi dalam kasus yang telah menjerat pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. "Keterangan Mahmud dibutuhkan oleh penyidik untuk dimintai kesaksian dalam kasus e-KTP," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Jumat (13/3).
Pengadaan e-KTP merupakan proyek pemerintah senilai Rp 6 triliun yang kini nasibnya menggantung. Proyek itu mandek setelah KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Saat kasus itu mencuat, Sugiharto menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana
Selain memanggil Mahmud, KPK juga telah memanggil Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Drajat Wisnu Setyawan.
Drajat merupakan saksi yang bisa diandalkan untuk mengurai permasalahan mangkraknya pengadaan proyek di Kemendagri. Pengetahuan dia dalam kasus itu sangat kuat, mengingat KPK pernah menyita sejumlah berkas dan dokumen dari hasil penggeledahan di rumahnya, Rabu (19/11).
(utd)