Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah akan menghentikan proses penyidikan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dan bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana meskipun adanya gugatan praperadilan atas penetapan tersangka keduanya.
"Intinya praperadilan itu, kan, tidak menghentikan proses penyidikan," ujar Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/3).
Sebelumnya, Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus penyelenggaraan ibadah haji di kementerian yang ia pimpin, pada tahun 2012 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, menemukan kejanggalan penetapan lembaga antirasuah tersebut kepada kliennya sehingga berinisiatif mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri.
Sejauh ini, KPK masih mendalami dan menyelidiki perkara SDA dengan memeriksa sejumlah saksi dan menyita berkas-berkas terkait perkara.
Sementara mengenai pemeriksaan tersangka, KPK mengaku masih belum menjadwalkan kapan pemanggilan terhadap SDA akan dilakukan.
"Untuk pemeriksaan tersangka memang belum karena dua kali pemanggilan itu yang pertama tidak hadir dengan surat. Sementara yang kedua ada surat dokter yang menyatakan sakit dan penyidik menyatakan akan memanggil ulang," ujar Priharsa.
Senada dengan SDA, Sutan Bhatoegana juga mendaftarkan gugatan praperadilan lantaran merasa dirugikan atas prosedur penahanan dan penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut. SBG ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Meski demikian, KPK mengklaim masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus SBG tersebut.
Pada Jumat (13/3) siang kemarin KPK telah menyita mobil Alphard milik SBG. Meski sebelumnya sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga SBG yang tidak ingin menyerahkan aset tersebut, namun saat ini mobil tersebut telah dibawa dan diparkir di halaman belakang kantor KPK.
"Jumat kemarin KPK meminta bantuan dealer karena kunci mobil tidak diserahkan oleh pihak keluarga. Kemudian, juga ada mobil untuk menderek ke kantor KPK," ujar Priharsa.
Sidang praperadilan SDA sendiri rencananya dijadwalkan pada 30 Maret di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara SBG dijadwalkan pada 23 Maret. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
(utd)