Pada Maret ini, setidaknya tiga orang yakni Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana dan Hadi Poernomo telah mendaftarkan perkara permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya mencoba peruntungan seperti Komjen Budi Gunawan untuk lepas dari jerat hukum tindak pidana korupsi yang disangkakan KPK kepadanya.
Meski hingga kini Mahkamah Agung masih bersikap pasif untuk memberi kejelasan mengenai hukum praperadilan, KPK mengaku tidak takut dan tetap siap menerima gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK telah mencoba berkomunikasi dengan MA dan meminta MA untuk mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) agar terdapat kejelasan mengenai proses hukum praperadilan sekarang dan ke depan.
"Jadi apa yang digugat, misalnya soal sah atau tidaknya penahanan, KPK akan menjawab. Kalau yang digugat sah atau tidaknya penetapan tersangka, itu tergantung hakimnya akan menerima itu sebagai substansi yang memang masuk ke praperadilan atau tidak. Yang pasti KPK siap," ujar Priharsa.
Sejauh ini, KPK mengaku telah menerima panggilan dari dua perkara praperadilan atas nama Suryadharma Ali pada 30 Maret dan Sutan Bhatoegana pada 23 Maret. Sementara untuk perkara atas nama Hadi Poernomo, KPK mengatakan belum menerima surat panggilan (utd)