KPK Siap Hadapi Gelombang Sidang Praperadilan Maret Ini

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2015 17:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima panggilan dua perkara praperadilan pada Maret ini atas nama Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak henti-hentinya diguncang permasalahan hukum. Belum selesai kasus dugaan kriminalisasi para pimpinan KPK, kali ini lembaga antirasuah tersebut dihadapkan pada gelombang gugatan praperadilan dari para tersangka pidana korupsi.

Pada Maret ini, setidaknya tiga orang yakni Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana dan Hadi Poernomo telah mendaftarkan perkara permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya mencoba peruntungan seperti Komjen Budi Gunawan untuk lepas dari jerat hukum tindak pidana korupsi yang disangkakan KPK kepadanya.

Meski hingga kini Mahkamah Agung masih bersikap pasif untuk memberi kejelasan mengenai hukum praperadilan, KPK mengaku tidak takut dan tetap siap menerima gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti untuk praperadilan saat ini, baik SDA, SBG dan HP. KPK akan hadir ke sidang praperadilan kemudian akan memberikan argumentasi-argumentasi untuk menjawab gugatannya," ujar Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/3).

Sebelumnya, KPK telah mencoba berkomunikasi dengan MA dan meminta MA untuk mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) agar terdapat kejelasan mengenai proses hukum praperadilan sekarang dan ke depan.

Namun, sepertinya permintaan tersebut tidak akan terpenuhi sehingga KPK menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga penegak hukum untuk menangani seadil-adilnya perkara hukum yang ada.

"Jadi apa yang digugat, misalnya soal sah atau tidaknya penahanan, KPK akan menjawab. Kalau yang digugat sah atau tidaknya penetapan tersangka, itu tergantung hakimnya akan menerima itu sebagai substansi yang memang masuk ke praperadilan atau tidak. Yang pasti KPK siap," ujar Priharsa.

Sejauh ini, KPK mengaku telah menerima panggilan dari dua perkara praperadilan atas nama Suryadharma Ali pada 30 Maret dan Sutan Bhatoegana pada 23 Maret. Sementara untuk perkara atas nama Hadi Poernomo, KPK mengatakan belum menerima surat panggilan (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER