Sidang Praperadilan Suryadharma Ali Segera Digelar

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2015 14:05 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali pada Senin, 30 Maret mendatang.
Tersangka kasus korupsi dana haji, Suryadharma Ali didampingi tim kuasa hukum saat jumpa pers terkait permohonan praperadilan di Jakarta Selatan, Senin, (23/2). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan ulang persidangan praperadilan yang diajukan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Sidang perdana akan digelar berdasarkan permohonan yang diajukan Suryadharma pada Rabu, 4 Maret lalu.

"Sidang sudah dijadwalkan, tanggal 30 Maret," ujar Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna melalui pesan singkat kepada CNN Indonesia, Selasa (17/3). Pada sidang perdana, hakim pemimpin sidang, Tati Hardiyanti, akan mempersilakan Suryadharma atau kuasa hukumnya untuk membacakan permohonan gugatan.

Apabila sesuai agenda sidang, maka pada sidang berikutnya, giliran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat untuk memberikan tanggapan. Setelah itu, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti-bukti dan saksi. Saksi tersebut meliputi saksi fakta atau saksi ahli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika bukti dan saksi dirasa cukup oleh kedua pihak, maka Hakim Tati akan memutuskan apakah gugatan tersebut dapat diterima atau tidak. Apabila diterima, maka penetapan tersangka Suryadharma berpotensi dibatalkan demi hukum. Begitu juga sebaliknya.

Sebelumnya, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menggugat penetapan tersangka dirinya oleh lembaga antirasuah. Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, menenemukan kejanggalan penetapan lembaga antirasuah kepada kliennya.

Humphrey mengklaim ada perbuatan melawan hukum dalam penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penyelenggaraan ibadah haji di kementerian yang ia pimpin, pada tahun 2012 silam.

Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), gugatan praperadilan dapat dilayangkan apabila ada upaya paksa dalam penangkapan, penahanan dan penuntutan. Selain itu, pasal tersebut juga memutus soal penghentian penyidikan dan permohonan ganti rugi.

Langkah hukum yang dilakukan oleh Suryadharma tersebut disinyalir dipicu oleh kemenangan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan atas KPK terkait penetapan status tersangka kasus suap dan gratifikasi. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER