
KPK Siap Berdiskusi dengan Kemenkumham soal Remisi Koruptor
Ranny Virginia Utami, CNN Indonesia | Rabu, 18/03/2015 10:24 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap untuk berdialog dan berdiskusi bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pembatasan pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi.
"KPK siap diajak berdialog dan berdiskusi jika memang ada wacana untuk mengubah PP (Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012) tersebut," ujar Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/3).
Menurut Priharsa, dialog ini penting untuk menunjukan perspektif dan alasan lembaga antirasuah tersebut mengenai saran pembatasan pemberian remisi terhadap koruptor.
Priharsa mengaku KPK tak punya wewenang lebih soal remisi narapidana korupsi ini. Namun ia berharap Kemenkumham mendengarkan aspek hukum yang dimilikik KPK.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempertanyakan perihal surat yang dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pembatasan remisi terhadap napi koruptor.
Dalam surat tersebut, KPK mengusulkan napi koruptor yang bukan berstatus whistle blower tidak mendapatkan remisi sebagaimana hak yang tertuang dalam undang-undang.
"Itu artinya KPK menghukum kembali dia," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3).
Seperti diberitakan, Yasonna berwacana merevisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Prinsip Dasar Pemberian Remisi. Demi memuluskan wacananya, Yasonna menggelar diskusi beberapa waktu lalu dengan mengundang KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Namun, baik KPK maupun ICW, tak menghadiri undangan diskusi tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan tak sependapat jika ada wacana memberi remisi bagi koruptor. Menurut Johan, wacana pemberian remisi untuk koruptor tidaka mendukung semangat pemberantasan korupsi. (sur)
"KPK siap diajak berdialog dan berdiskusi jika memang ada wacana untuk mengubah PP (Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012) tersebut," ujar Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/3).
Menurut Priharsa, dialog ini penting untuk menunjukan perspektif dan alasan lembaga antirasuah tersebut mengenai saran pembatasan pemberian remisi terhadap koruptor.
Priharsa mengaku KPK tak punya wewenang lebih soal remisi narapidana korupsi ini. Namun ia berharap Kemenkumham mendengarkan aspek hukum yang dimilikik KPK.
Dalam surat tersebut, KPK mengusulkan napi koruptor yang bukan berstatus whistle blower tidak mendapatkan remisi sebagaimana hak yang tertuang dalam undang-undang.
"Itu artinya KPK menghukum kembali dia," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3).
Seperti diberitakan, Yasonna berwacana merevisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Prinsip Dasar Pemberian Remisi. Demi memuluskan wacananya, Yasonna menggelar diskusi beberapa waktu lalu dengan mengundang KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Namun, baik KPK maupun ICW, tak menghadiri undangan diskusi tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan tak sependapat jika ada wacana memberi remisi bagi koruptor. Menurut Johan, wacana pemberian remisi untuk koruptor tidaka mendukung semangat pemberantasan korupsi. (sur)
ARTIKEL TERKAIT

Kasus Diklat Pelayaran Sorong, KPK Periksa Staf Hutama Karya
Nasional 3 tahun yang lalu
Wacana Pemberian Remisi Koruptor Belum Jadi Agenda Ratas
Nasional 3 tahun yang lalu
Menteri Hukum Pertanyakan Surat KPK terkait Remisi Koruptor
Nasional 3 tahun yang lalu
Menteri Hukum Setuju Remisi Kejahatan Luar Biasa Diperketat
Nasional 3 tahun yang lalu
Yasonna: Soal Angket itu Terlalu Berlebihan
Nasional 3 tahun yang lalu
Sepanjang 2014, Rata-Rata Vonis Koruptor Dua Tahun Penjara
Nasional 3 tahun yang lalu
BACA JUGA

Cegah Korupsi, PUPR 'Larang' Pegawai Muda Paraf Proyek
Ekonomi • 28 January 2019 10:19
Fadli Zon Minta KPK dan BPK Selidiki Divestasi Saham Freeport
Ekonomi • 04 January 2019 09:32
PUPR Kaji Setop Kontrak Perusahaan Penyuap Proyek Air Minum
Ekonomi • 31 December 2018 08:08
Inalum Janji Berantas Praktek Gratifikasi saat Beli Freeport
Ekonomi • 10 December 2018 14:29
TERPOPULER

Jenguk Ani Yudhoyono, Jokowi dan Kaesang Disambut AHY
Nasional • 2 jam yang lalu
PKS: Lahan Erick Thohir Jauh Lebih Banyak dari Prabowo
Nasional 1 jam yang lalu
Luhut Sindir Prabowo: Sesuaikan Omonganmu dengan Asetmu
Nasional 2 jam yang lalu