Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap untuk berdialog dan berdiskusi bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pembatasan pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi.
"KPK siap diajak berdialog dan berdiskusi jika memang ada wacana untuk mengubah PP (Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012) tersebut," ujar Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/3).
Menurut Priharsa, dialog ini penting untuk menunjukan perspektif dan alasan lembaga antirasuah tersebut mengenai saran pembatasan pemberian remisi terhadap koruptor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priharsa mengaku KPK tak punya wewenang lebih soal remisi narapidana korupsi ini. Namun ia berharap Kemenkumham mendengarkan aspek hukum yang dimilikik KPK.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempertanyakan perihal surat yang dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pembatasan remisi terhadap napi koruptor.
Dalam surat tersebut, KPK mengusulkan napi koruptor yang bukan berstatus whistle blower tidak mendapatkan remisi sebagaimana hak yang tertuang dalam undang-undang.
"Itu artinya KPK menghukum kembali dia," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3).
Seperti diberitakan, Yasonna berwacana merevisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Prinsip Dasar Pemberian Remisi. Demi memuluskan wacananya, Yasonna menggelar diskusi beberapa waktu lalu dengan mengundang KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Namun, baik KPK maupun ICW, tak menghadiri undangan diskusi tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan tak sependapat jika ada wacana memberi remisi bagi koruptor. Menurut Johan, wacana pemberian remisi untuk koruptor tidaka mendukung semangat pemberantasan korupsi.
(sur/pit)