Bupati Lombok Barat Resmi Ditahan KPK Malam Ini

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2015 23:25 WIB
Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Bupati Lombok Barat ditahan. Tak ada pernyataan yang disampaikan sang bupati.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Lombok Barat Zaini Arony resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa malam (17/3). Setelah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, tim penyidik KPK memutuskan menahan Zaini di rumah tahanan KPK.

"Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/3).

Hari ini Zaini memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan dalam proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat. Tanpa diketahui kedatangannya oleh awak media, Zaini tampak berjalan keluar dari kantor KPK sekitar pukul 21.50 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Zaini berjalan cepat menuju mobil tahanan tanpa mengeluarkan satu patah kata pun.

Menurut Priharsa, Zaini akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK untuk 20 hari pertama terhitung dari hari ini.

KPK resmi menetapkan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka pemerasan dalam proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat pada 12 Desember 2014.

Modus yang dilakukan Zaini adalah memeras uang kepada pengusaha PT Djaja Business Group (DBG) untuk meloloskan perizinan kawasan wisata lapangan golf di Lombok Barat. Uang yang diterima Zaini dari hasil pemerasan itu diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Aset Zaini juga diketahui terus bertambah. Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK, Zaini tercatat memiliki kekayaan Rp 5,131 miliar per 1 Juli 2013.

Atas perbuatannya, Zaini diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 uu no 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 421 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER