Jakarta, CNN Indonesia -- Anggaran untuk belanja pegawai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam draf APBD 2015 diketahui memiliki jumlah yang sangat besar hingga mencapai angka Rp 19 triliun. Menanggapi banyaknya kritik dan penolakan yang diberikan beberapa pihak atas jumlah besar itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berdalih memiliki dasar hukum dalam menetapkan besarnya anggaran belanja pegawai di APBD 2015.
Menurut Ahok —sapaan Basuki— anggaran yang telah ia susun untuk belanja pegawai dalam draf APBD DKI 2015 telah sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total anggaran dalam APBD.
"Anda tidak boleh membandingkan gaji dengan (masalah) banjir. Karena ada peraturan Kemendagri yang mengatakan (anggaran belanja pegawai) 30 persen dari APBD. Kesehatan 10 persen dari APBD. Pendidikan (minimal) 20 persen dari APBD," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (17/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok pun berkata, seharusnya Pemerintah melakukan perbaikan dan melihat kembali dasar peraturan yang mengatur pengalokasian dana dalam APBD bagi daerah-daerah di Indonesia. Bahkan, Ahok mengatakan hingga saat ini masih banyak daerah yang memiliki pagu anggaran belanja pegawai di atas batas 30 persen dalam APBDnya.
"Kalau begitu syarat dari Kemendagri juga salah dong. Berarti pemerintah mensyaratkan gaji orang lebih besar dari kesehatan. Kenapa hanya diputuskan anggaran untuk pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen? Kok anggaran untuk gaji bisa 30 persen? Terus daerah lain yang (anggaran gajinya) mencapai 70 atau 50 persen kok tidak ditutup (diusut)?" ujar Ahok.
Jika ditotal, berdasarkan pengakuan Ahok anggaran belanja pegawai di DKI Jakarta 'hanya' mencapai 24 persen dari jumlah keseluruhan APBD DKI Jakarta 2015. Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan batas maksimal yang telah ditetapkan Kemendagri terkait penganggaran belanja pegawai bagi tiap daerah dalam APBDnya tiap tahun.
(pit)