Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat pembahasan draf APBD 2015 DKI Jakarta hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri oleh Badan Anggaran DPRD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diskors hingga pukul 15.00 WIB. Sebelum skors, rapat telah mencapai tahap tanya-jawab antara anggota Banggar DPRD dengan para SKPD yang hadir di ruang rapat serbaguna di lantai 2 Gedung DPRD.
Pada pembukaan rapat yang dihadiri oleh seluruh pimpinan Banggar DPRD, Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah telah menjelaskan butir-butir evaluasi yang diberikan Kemendagri terhadap draf APBD DKI Jakarta 2015. Total, terdapat enam poin evaluasi yang diberikan Kemendagri dalam draf APBD DKI Jakarta 2015 dalam dokumen sebanyak 114 lembar yang diberikan kepada Pemprov dan DPRD.
"Total dari 114 halaman itu yang dilakukan pengalihan kegiatan antar SKPD ada 108 kegiatan. Lalu, perbaikan nomenklatur ada 1521, kegiatan yang diberikan penjelasan ke Kemendagri ada 758, pengurangan anggaran sejumlah 218 kegiatan, penambahan anggaran terhadap 60 kegiatan, dan perbaikan program ada 597 kegiatan," jelas Saefullah di ruang rapat serbaguna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penjelasannya, Saefullah juga menuturkan, pengalihan kegiatan antar SKPD yang dianggap vital seperti pembangunan atau rehabilitasi sekolah dari Dinas Perumahan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Selain itu, Saefullah menjelaskan perbandingan antara jumlah gaji yang dialokasikan untuk pegawai di Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2015 dengan 2014 lalu.
"Kalau dibandingkan gaji 2015, dengan gaji 2014 ditambah honor-honor yang melekat pada kegiatan fisik dan non fisik serta pengendalian teknis satu persen itu, jumlahnya jauh lebih banyak (pada tahun 2014) dibandingkan jumlah gaji di 2015. Pemprov saat ini tidak boleh menerima fee berupa apapun dari kegiatan fisik dan non fisik segala kegiatan. Kami juga tidak boleh menerima bayaran atas layanan ke masyarakat," jelas Saefullah.
Pada kesempatan tadi, Ketua Banggar Prasetyo Edi Marsudi juga telah memberikan kesempatan pada tiap Kepala Dinas dan beberapa Walikota yang ikut rapat pembahasan untuk menjelaskan revisi yang telah mereka lakukan sesuai hasil evaluasi dari Kemendagri. Setelah penjelasan diberikan, para anggota Banggar DPRD pun diberikan kesempatan untuk bertanya sebelum rapat diskors tepat pukul 13.30 WIB tadi.
(pit)