Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Udar Pristono Ditunda

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mar 2015 15:45 WIB
Salah satu termohon yang tidak hadir adalah pihak Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang menjadi tersangka korupsi pengadaan bus Transjakarta mempraperadilankan Kejaksaan Agung atas tindakan penyitaan aset terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Maret 2015. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3) siang, ditunda. Penyebabnya, tidak semua termohon hadir di ruang sidang.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan termohon yang diajukan oleh Udar selaku pemohon. Namun hanya sekitar 30 menit sidang berjalan, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan salah satu termohon yang tak hadir adalah pihak Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan. "Pihak PPATK, PN Denpasar, PN Tangerang, dan Direktur Utama Bank DKI tak hadir," ujar Tonin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonin mengatakan, kliennya berhak mengajukan ganti rugi terhadap tindakan penyitaan dan penggeledahan lantaran memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pengakuan Udar pun menguatkan alasan mereka mengajukan praperadilan karena semua aset yang disita tidak ada hubungan dengan kasus Transjakarta yang dituduhkan padanya.

Lebih jauh Tonin menambahkan PPATK didaftarkan menjadi salah satu termohon dengan alasan kliennya dituduh mendapatkan aliran dana yang mencurigakan. "Rp 50 juta masuk ke rekening sendiri dan itu uang dia sendiri. PPTAK tidak boleh boleh berkata seperti itu karena itu data intelijen," kata Tonin.

"Kami sebagai warga negara melawan dengan praperadilan," lanjutnya.

Sementara itu Udar yang ditemui secara terpisah mengklaim beberapa aset miliknya yang disita jaksa merupakan aset yang dia beli dengan uang sendiri. Menurutnya, beberapa aset miliknya dibeli jauh sebelum kasus korupsi yang menjeratnya diusut Kejaksaan Agung.

"Kejadian pengadaan bus Transjakarta terjadi akhir 2013. Saya beli aset ini pada 2010 hingga 2012," kata Udar.

"Kami minta ke jaksa bukti-buktinya tapi tak pernah diperlihatkan, dalam berita acara pemeriksaan pun tak pernah diperlihatkan," lanjutnya.

Praperadilan yang Udar Pristono ajukan ke PN Jakarta Pusat adalah menggugat penahanannya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012 dan 2013. Selain itu Udar juga menggugat para jaksa untuk mengembalikan aset miliknya yang sudah disita terkait kasus tersebut.

Sebelumnya Udar sudah pernah mengajukan praperadilan yang sama ke PN Jakarta Selatan pada Oktober 2014 lalu. Namun saat itu majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Udar.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER