Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan kesaksian terkait kasus alat kesehatan Rumah Sakit Universitas Udayana.
Berbeda dengan kesaksian kemarin, Rabu ini (18/3), Nazaruddin diperiksa untuk memberikan keterangan terhadap tersangka Marisi Matondang (MRS).
Setelah sekitar tujuh jam diperiksa oleh tim penyidik KPK, Nazaruddin keluar dari kantor lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 17.50 WIB. Ia pun langsung dihujani beragam pertanyaan dari awak media perihal pemeriksaan hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal uang yang dikeluarkan dari PT Permai Grup oleh Mas Anas sama saya. Uang yang dikasih ke Ibas (Eddhie Baskoro) berapa, terimanya di mana saja, terkait dengan proyek apa saja," ujar Nazaruddin.
Nazaruddin juga menjelaskan ihwal aliran dana yang digunakan untuk kepentingan Pemilihan Umum Presiden 2009-2014. Ia mengaku terdapat menteri yang juga menerima aliran dana tersebut.
"Menteri yang terima duit dari PT Permai Grup itu diantar ke rumahnya, lalu menteri itu ketemu siapa, yang mengantar siapa," ujar Nazaruddin.
Sebelumnya, Nazaruddin tiba di kantor KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Nazaruddin yang berkemeja biru muda mengaku datang untuk menjelaskan proyek RS Universitas Udayana yang juga melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Menurut Nazaruddin, Anas membawa sejumlah dana proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit tersebut yang bersumber dari PT Permai Grup milik Nazaruddin. "Uangnya itu diserahkan untuk biaya bantu Pilpres SBY," ujar Nazaruddin.
Pada Selasa (17/3) kemarin, Nazaruddin juga telah dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sama yang menjerat Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Mergawa (MDM).
Usai pemeriksaan tersebut, Nazaruddin menuding Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Jafar juga menerima sejumlah aliran dana yang cukup besar dari proyek pengadaan ini ketika menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, bersama dengan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat Eddhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.
Made Mergawa bersama dengan Marisi Matondang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 senilai Rp 16 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.
(obs)