Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana mati kasus pembunuhan, Yusman Telaumbauna dan Rasulah Hia, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Mereka mengklaim vonis mati tak bisa dijatuhkan kepada mereka, yang pada saat kejadian dan persidangan, masih berusia 16 tahun.
"Kami akan mengajukan PK berdasarkan bukti terkait usia. Bukti awal kita baru punya akta baptis dari pihak gereja," ujar kuasa hukumnya sekaligus anggota Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Arif Nur Fikri kepada CNN Indonesia, Rabu (18/3) petang.
Pengajuan PK akan dilakukan secepatnya. Saat ini pihaknya juga tengah mencari bukti hukum lain yang lebih menguatkan. Mereka juga masih merumuskan landasan permohonan PK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana, orang yang belum berumur 18 tahun didefinisikan sebagai anak. Dalam Pasal 71 UU tersebut, pidana pokok untuk anak yakni pidana peringatan; pidana dengan syarat; pelatihan kerja; pembinaan dalam lembaga; dan penjara. Pihak KontraS menilai, hukuman pada anak, tidak boleh lebih dari 10 tahun atau setengah dari hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk orang dewasa.
Dalam memutus, majelis hakim yang menyidang yakni Sylvia Yudhiastika, Sayed Fauzan, dan Edy Siong, dinilai bersikap tak cermat dalam memutuskan perkara tersebut. "Hakim tidak cermat dalam menggali fakta-fakta persidangan. Hakim dalam berkas putusan, terlalu mengikuti rekonstruksi peristiwa yang didasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan yang didudga penuh rekayasa," ujar Arif.
Dalam putusan Pengadilan Negeri, Yusman dan Rasulah terbukti membunuh tiga orang yakni Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Haloho. Putusan yang dibacakan pada tanggal 21 Mei 2013 silam tersebut, menetapkan Yusman dan Rasulah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto 55 ayat 1. Yusman dan Rasulah pun divonis pidana mati.
Dalam penelusuran KontraS, Yusman dan Rasulah bukan menjadi pelaku utama dalam pembunuhan tersebut. Saat pembunuhan terjadi pada 24 April 2012 di sebuah kebun di Nias, Yusman dan Rasulah hanya melihat kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh empat orang pelaku. Setelah itu, Yusman kabur ke Riau sementara Rasulah ke hutan. Empat orang tersebut yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Amosi Hia, Ama Pasti Hia, Ama Fandi Hia, dan Jeni.
(obs)