MA Persilakan KY Investigasi Pertemuan Hakim Agung

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2015 15:31 WIB
Mahkamah Agung tak keberatan dengan upaya Komisi Yudisial melakukan investigasi atas pertemuan Hakim Agung Timur Manurung dengan terdakwa korupsi Swie Teng.
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (19/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Komisi Yudisial melakukan investigasi atas informasi pertemuan Hakim Agung Timur Manurung dengan terdakwa korupsi Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Menurut Juru Bicara MA Suhadi, KY secara normatif memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dalam rangka pengawasan hakim.

"Bergantung KY, masalahnya apa, substansinya apa. Kalau  normatif, pengawasan eksternal hakim boleh dilakukan oleh KY," kata Suhadi kepada CNN Indonesia, Jumat (13/3).

Meski mempersilakan tim investigasi KY, Suhadi mengaku lembaganya belum mendapat informasi resmi bahwa KY akan melakukan investigasi. Secara internal, MA juga belum membentuk tim untuk menindaklanjuti dugaan pertemuan Hakim Agung dengan terdakwa korupsi kasus ruislag hutan di Bogor tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari MA dilaporkan ke badan pengawas. Tapi sampai sekarang kami belum melakukan apa-apa," tutur Suhadi.

Seperti diberitakan CNN Indonesia sebelumnya, KY telah membentuk tim investigasi untuk mengusut pertemuan Hakim Agung Timur Manurung dengan Swie Teng pada suatu hari tahun 2014. Tim tersebut terdiri dari Ketua KY Suparman Marzuki, serta dua Komisioner KY yaitu Ibrahmi dan Imam Anshori Saleh.

Kepada CNN Indonesia, Imam mengatkaan, mulai pekan depan akan dilakukan pemanggilan saksi antara lain pihak pelapor dan pihak terlapor. Investigasi diperkirakan rampung dalam waktu 1,5 bulan, bergantung kelancaran pemanggilan saksi dan pengumpulan fakta serta informasi.

KY menerima laporan pada pertengahan Februari lalu soal pertemuan Ketua Pengawasan MA itu dengan bekas Presiden Direktur PT Bukit Jonggol Asri tersebut. Laporan didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Timur diketahui hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan di KPK pada 13 Januari 2015 lalu. Kuasa hukum Swie Teng, Rudi Alfonso, menjelaskan perteman kliennya dengan pejabat lembaga kekuasaan kehakiman tersebut bukan untuk membahas perkara.

"Dia (Swie Teng) tanya mengenai urusan pribadi (ke Pak Timur Manurung). Tidak ada kaitannya dengan minta bantu perkara," ujar Rudi kepada CNN Indonesia, Jumat (13/3). (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER