Eks Hakim MK: Jokowi Berhak Terbitkan Perpres Staf Presiden

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mar 2015 10:31 WIB
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden digugat ke Mahkamah Agung. Meski demikian, para deputi staf kepresidenan sudah siap bekerja.
Presiden Jokowi berdiskusi dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko (kanan) didampingi Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/2). (Antara/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Hakim Konstitusi Harjono menilai Presiden Jokowi memiliki kewenangan mandiri untuk membuat peraturan, meski peraturan tersebut tak berlandaskan undang-undang atau tak memiliki payung hukum. Itu termasuk untuk Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden.

"Kalau (Perpres Kantor Staf Presiden) tidak ada cantolannya, mungkin iya. Tapi Presiden punya kekuasaan sendiri untuk membuat peraturan atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dalam kasus tertentu, itu untuk penanganan sebagai tertib sipil," ujar Harjono kepada CNN Indonesia, Rabu (18/3).

Pakar hukum tata negara tersebut menyatakan sekalipun mandat Presiden tak tertuang dalam UUD 1945, Presiden tetap memiliki kekuasaan untuk memerintah kapan saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini seolah-olah eksekutif dibilang hanya melaksanakan UU. Kalau tidak ada UU, lalu apakah hanya diam saja? Tidak boleh, tertib sipil harus tetap dilakukan. Presiden punya kewenangan mandiri," kata Harjono.

Kendati demikian, Harjono berpendapat Presiden Jokowi harus tetap mempertimbangkan alasan pembentukan Kantor Staf Presiden tersebut agar jelas tugas dan wewenangnya. "Diperlukan SOP (standar operasional) yang jelas karena sudah bayak orang di sekitar Presiden. Ini agar tidak mubazir. Seringkali tugas jadi wewenang banyak pihak, tapi akhirnya malah tidak ada orang yang mengurusi," ujar Harjono.

Senin (9/3), Koalisi Penegak Konstitusi menggugat Perpres Kantor Staf Presiden ke Mahkamah Agung. Perpres yang mengatur soal perluasan wewenang Kantor Staf Presiden yang dikepalai Luhut Binsar Panjaitan itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Kalau dalam pembentukan Perpres, harus ada cantolan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Tapi Perpres ini dibuat hanya berdasar UUD, tidak ada PP dan UU. Ini melanggar syarat formil," kata Koordinator Koalisi Penegak Konstitusi, Erfandi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun CNN Indonesia, lima nama Deputi Staf Kepresidenan yang akan bekerja di bawah Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan ialah ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa, mantan Direktur Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Yanuar Nugroho, ekonom energi dan lingkungan yang kini bergabung dengan PDIP Darmawan Prasodjo, tim sukses Jokowi Eko Sulistyo, dan Brigadir Jenderal Andogo.

Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi akan dipegang Darmawan Prasodjo, Deputi II Bidang Pengelolaan Program Prioritas dipegang Yanuar Nugroho, Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis dipegang Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dipegang Eko Sulistyo, dan Deputi V Bidang Prediksi dan Analisis Informasi Strategis dipegang oleh Brigjen Andogo.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan empat dari lima nama Deputi Staf Kepresidenan itu telah diserahkan ke Jokowi dan tinggal menunggu Keputusan Presiden turun. Seluruh nama deputi tersebut diusulkan oleh Luhut Panjaitan. (meg/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER