"Kalau (Perpres Kantor Staf Presiden) tidak ada cantolannya, mungkin iya. Tapi Presiden punya kekuasaan sendiri untuk membuat peraturan atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dalam kasus tertentu, itu untuk penanganan sebagai tertib sipil," ujar Harjono kepada CNN Indonesia, Rabu (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Harjono berpendapat Presiden Jokowi harus tetap mempertimbangkan alasan pembentukan Kantor Staf Presiden tersebut agar jelas tugas dan wewenangnya. "Diperlukan SOP (standar operasional) yang jelas karena sudah bayak orang di sekitar Presiden. Ini agar tidak mubazir. Seringkali tugas jadi wewenang banyak pihak, tapi akhirnya malah tidak ada orang yang mengurusi," ujar Harjono.
"Kalau dalam pembentukan Perpres, harus ada cantolan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Tapi Perpres ini dibuat hanya berdasar UUD, tidak ada PP dan UU. Ini melanggar syarat formil," kata Koordinator Koalisi Penegak Konstitusi, Erfandi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNN Indonesia, lima nama Deputi Staf Kepresidenan yang akan bekerja di bawah Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan ialah ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa, mantan Direktur Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Yanuar Nugroho, ekonom energi dan lingkungan yang kini bergabung dengan PDIP Darmawan Prasodjo, tim sukses Jokowi Eko Sulistyo, dan Brigadir Jenderal Andogo.
Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi akan dipegang Darmawan Prasodjo, Deputi II Bidang Pengelolaan Program Prioritas dipegang Yanuar Nugroho, Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis dipegang Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dipegang Eko Sulistyo, dan Deputi V Bidang Prediksi dan Analisis Informasi Strategis dipegang oleh Brigjen Andogo.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan empat dari lima nama Deputi Staf Kepresidenan itu telah diserahkan ke Jokowi dan tinggal menunggu Keputusan Presiden turun. Seluruh nama deputi tersebut diusulkan oleh Luhut Panjaitan. (meg/agk)