Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) didesak untuk terbuka terhadap uji materi Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden yang digugat Koalisi Penegak Konstitusi, Senin lalu. Koordinator Koalisi Erfandi menuturkan selama ini MA tak pernah terbuka soal uji materi.
"Belum ada pemberitahuan putusan. Kami khawatirkan sifatnya tertutup dalam uji materi. Seharusnya terbuka dan transparan seperti di Mahkamah Konsitusi (MK)," ujar Erfandi kepada CNN Indonesia, Jumat (13/3). Menurutnya, keterbukaan tersebut perlu dilakukan untuk kepentingan khalayak.
Sebelumnya, gugatan telah dilayangkan oleh koalisi. Dalam syarat formil, mereka menilai Perpres bertentangan dengan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dalam pembentukan Perpres, harus ada cantolan undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah (PP). Perpres ini dibuat hanya berdasar UUD, tidak ada PP dan UU, ini melanggar syarat formil," katanya.
Lebih lanjut, perpres juga dinilai secara formil bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. "Di situ disebutkan jumlah maksimal kementerian 34. Nah padahal staf kepresidenan posisi dan fasilitasnya disamakan menteri. Kalau ditambah ini, jumlahnya jadi 35," katanya.
Selain itu, koalisi juga menggugat adanya tumpang tindih kewenangan antara staf presiden dengan menteri koordinator dan wakil presiden. "Tugas staf presiden salah satunya menjadi pengawas program prioritas pembangunan nasional. Padahal ada menteri koordinator, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan wakil presiden," ujarnya.
Sejauh ini, gugatan tersebut telah terdaftar di MA. "Kami hanya dapat tanda bukti penerimaan berkas dari MA. Surat dari MA tanggal 10 Maret 2015, tercatat gugatan kami Nomor Perkara: 21P/HUM/2015," katanya.
Menanggapi desakan tersebut, Juru Bicara MA Suhadi menjelaskan MA akan memproses gugatan uji materi tersebut. "Nanti Panitera Muda Tata Usaha Negara menyerahkan berkas ke Ketua Kamar," katanya. Kemudian, Ketua Muda Bidang Tata Usaha Negara MA akan menentukan majelis yang menangani gugatan tersebut.
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 6 Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materi menyebutkan, majelis hakim MA akan mengabulkan gugatan apabila permohonan bertentangan dengan UU. Sebaliknya, permohonan akan ditolak apabila dinilai tak bertentangan dengan UU.
"Nanti putusan bisa dilihat di website dan di panitera," ujar Suhadi melanjutkan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengesahkan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden pada tanggal 2 Maret 2015. Jokowi pun menunjuk Luhut Panjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto yang terlibat dalam penyusunan Perpres tersebut, Luhut akan mengendalikan 10 persen dari program pembangunan nasional yang jumlahnya dalam setahun mencapai lebih dari 4.500.
Program-program yang berada di bawah pengawasan Luhut membutuhkan koordinasi lintas kementerian, lintas menteri koordiantor, dan perlu kerjasama kuat antara pusat dan daerah.
(sip)