Vonis Mati Bagi Anak Sejarah Kelam Republik Ini

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Jumat, 20 Mar 2015 11:23 WIB
Indonesia diambang pencatatan sejarah kelam jika vonis mati kepada anak benar-benar dilakukan. Komnas PA melihat ada rekayasa dalam kasus Yusman Telaumbuana.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. (CNN Indonesia/Suriyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usia 16 tahun saat Yusman Telaumbauna dan Rasulah Hia divonis mati September 2012. Tanpa ada pengacara dengan sangkaan mati sudah jelas melanggar tata cara beracara seperti diatur dalam KUHAP.

"Ini tidak benar, jelas-jelas melanggar aturan. Kami akan lakukan investigasi termasuk ke Gereja untuk memastikan umur yang bersangkutan," kata Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anakn Arist Merdeka Sirait kepada CNN Indonesia, Jumat (20//3).

Dari hasil temuan awal, pihak Komnas PA menemukan indikasi penyiksaan dan pemaksaan kepada korban untuk mengakui pembunuhan yang tidak ia lakukan, dan menandatangani Berita Acara Pidana (BAP) dibawah tekanan bahkan penyiksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepada menkumham ia mengaku disiksa dan dipaksa menandatangani BAP," ungkapnya.

Untuk itu Komnas PA akan melakukan mediasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohanna Yambise yang rencannya akan digelar malam ini. Menurutnya, bersama-sama, Komnas PA dan Kementerian Perempuan dan Anak akan menuliskan surat bersama untuk dilayangkan ke Mahkamah Agung agar memeriksa hakim yang menyidang dan memberikan vonis mati kepada anak-anak, selain sebelumnya telah lebih dahulu dilaporkan ke Komisi Yudisial.

"Jangan sampai ini menjadi sejarah terburuk bagi republik ini. Kami meminta MA memeriksa hakim dan sepertinya sudah salah sejak awal pemeriksaan mulai dari penyidikan hingga vonis mati," kata Arist.

Majelis hakim yang menyidang yakni Sylvia Yudhiastika, Sayed Fauzan, dan Edy Siong dianggap tidak cermat dalam menggali fakta-fakta persidangan. Hakim dalam berkas putusan, terlalu mengikuti rekonstruksi peristiwa yang didasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan yang didudga penuh rekayasa

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum hanya menghadirkan satu orang saksi. Saksi tersebut adalah rekan Yusman, Rasulah, yang juga divonis mati. Sebaliknya, Yusman pun bersaksi untuk sidang Rasulah. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER