Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana pada Jumat (20/3) sebagai tersangka untuk mendalami kasus Penetapan Angggaran APBNP 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII.
"SB diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi Penetapan Angggaran APBNP 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII," ujar Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta.
Dalam pembahasan APBN Perencanaan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan diduga menerima uang senilai US$ 200 ribu atau sekitar Rp 2,6 miliar dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2014 karena melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, ia resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015.
Namun, Sutan menilai prosedur penahanan dan penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut tidak sesuai dan merasa dirugikan oleh prosedur itu. Ia akhirnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan Sutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh Hakim Asiadi Sembiring.
Meski telah mengajukan praperadilan, KPK mengklaim masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus politisi Partai Demokrat tersebut.
(pit)