Dalami Kasus Fuad Amin, KPK Periksa Makelar Suap

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Jumat, 20 Mar 2015 13:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan perkara tindak pidana korupsi dalam jual-beli gas alam di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Abdul Rauf, ajudan dari Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2). (ANTARA/ Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan perkara tindak pidana korupsi dalam jual-beli gas alam di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Dalam proses penyidikan pada hari ini, KPK memanggil Abdul Rouf (AR), lelaki yang pernah menjabat sebagai ajudan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron,  yang sudah dijadikan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

"AR diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura," ujar Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (20/3). (Baca juga: Pejabat BP Migas Disebut Terima Duit setelah Lakukan Lobi)

Rouf diketahui merupakan perantara suap antara Fuad dan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko. Suap tersebut diberikan oleh Antonio agar suplai gas yang dialirkan untuk pembangkit listrik di Gresik dan Dili Timur dapat terus berjalan.

KPK menduga Fuad yang menjabat sebagai bupati selama sepuluh tahun ini telah menikmati duit panas tersebut sejak 2007. Lembaga antikorupsi itu lantas menetapkan Rouf, Fuad dan Antonio sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada 1 Desember lalu. Tim penyidik KPK mengamankan Antonio yang memberikan uang Rp 700 juta kepada Fuad melalui Rouf. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata uang yang dikantongi Fuad Amin mencapai Rp 4 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus suap jual-beli gas alam Bangkalan terbilang masif. Dalam pengembangan kasus yang berujung pada Tindak Pidana Pencucian Uang itu, KPK sedikitnya telah berhasil menyita duit Rp 200 miliar, puluhan unit mobil, sejumlah aset tanah, rumah, dan bangunan ruko. Selain itu, KPK juga menyita kantor DPC Gerindra Bangkalan, kemarin.

Fuad dan Rouf sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12a dan 12b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara Antonio sebagai pemberi suap disangka Pasal 5 ayat 1a dan 1b serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER