"Saya kira tugas KY untuk memastikan bahwa anak yang menjadi terdakwa dan divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban tersebut memang benar-benar masih berumur dibawah 18 tahun," ujar Arsul saat berbincang dengan CNN Indonesia, Jumat (20/3).
Lebih lanjut, ia mengatakan KY harus memeriksa apakah ada pelanggaran etik yang menyangkut profesionalitas majelis hakim. Hal tersebut disampaikannya karena ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan dari vonis tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau majelis hakimnya terbukti hanya sekilas saja dalam memeriksa identitas terdakwanya, maka itu bisa dianggap sebagai indikasi ketidakprofesionalan para hakim. Tentunya perlu diberi teguran tertulis," tegas Arsul.
Sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam proses penyidikan hingga persidangan adalah, tidak didampinginya Yusman oleh pengacara selama proses penyidikan. Kemudian, adanya dugaan penyiksaan dalam proses penyidikan. Saat penyidikan pun, Yusman dan Rasulah tidak didampingi penerjemah, padahal keduanya mengaku hanya dapat berbicara bahasa Nias.
Dalam persidangan, jaksa penuntun umum hanya menghadirkan satu orang saksi. Yusman bersaksi untuk sidang Rasulah dan begitu juga sebaliknya. KontraS melakukan penelusuran lebih lanjut, dan menemukan Yusman dan Rasulah bukan pelaku utama pembunuhan Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girssang dan Rugun Haloho.
Saat pembunuhan terjadi pada 24 April 2012 silam di sebuah kebun di Nias, Yusman dan Rasulah hanya melihat kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh empat pelaku. Setelah itu, Yusman kabur ke Riau, dan Rasulah kabur ke hutan. (pit)