Komisi III Sarankan Anak Tervonis Mati Ajukan PK

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 20 Mar 2015 14:13 WIB
Komisi hukum DPR RI menyarankan agar KY melakukan pemeriksaan hakim yang memberikan vonis mati, khususnya terkait ketelitian hakim soal umur terpidana.
Ilustrasi. (Andreyuu/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani mendesak Komisi Yudisial untuk memastikan bahwa dua anak yang dihukum mati dalam persidangan di Nias benar-benar dibawah umur. Diketahui, Yusman Telaumbauna dan Rasula Hia divonis hukuman mati karena mereka terbukti telah membunuh.

"Saya kira tugas KY untuk memastikan bahwa anak yang menjadi terdakwa dan divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban tersebut memang benar-benar masih berumur dibawah 18 tahun," ujar Arsul saat berbincang dengan CNN Indonesia, Jumat (20/3).

Lebih lanjut, ia mengatakan KY harus memeriksa apakah ada pelanggaran etik yang menyangkut profesionalitas majelis hakim. Hal tersebut disampaikannya karena ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan dari vonis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dilakukan, ujar Arsul, untuk mengetahui apakah majelis hakim benar-benar tidak bisa mendeteksi dan memastikan Yusman dan Rasula masih dibawah umur.

"Kalau majelis hakimnya terbukti hanya sekilas saja dalam memeriksa identitas terdakwanya, maka itu bisa dianggap sebagai indikasi ketidakprofesionalan para hakim. Tentunya perlu diberi teguran tertulis," tegas Arsul.

Oleh sebab itu, Arsul pun menyarankan agar Yusman dan Rasula menggunakan upaya hukum baik kasasi atau pun peninjauan kembali (PK) agar putusan tersebut dapat dikoreksi dan disesuaikan dengan undang-undang perlindungan anak.

Sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam proses penyidikan hingga persidangan adalah, tidak didampinginya Yusman oleh pengacara selama proses penyidikan. Kemudian, adanya dugaan penyiksaan dalam proses penyidikan. Saat penyidikan pun, Yusman dan Rasulah tidak didampingi penerjemah, padahal keduanya mengaku hanya dapat berbicara bahasa Nias.

Dalam persidangan, jaksa penuntun umum hanya menghadirkan satu orang saksi. Yusman bersaksi untuk sidang Rasulah dan begitu juga sebaliknya. KontraS melakukan penelusuran lebih lanjut, dan menemukan Yusman dan Rasulah bukan pelaku utama pembunuhan Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girssang dan Rugun Haloho.

Saat pembunuhan terjadi pada 24 April 2012 silam di sebuah kebun di Nias, Yusman dan Rasulah hanya melihat kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh empat pelaku. Setelah itu, Yusman kabur ke Riau, dan Rasulah kabur ke hutan. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER