Awal April, KY akan Periksa Hakim Sarpin soal Praperadilan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2015 12:50 WIB
Komisioner KY sekaligus anggota tim panel Taufiqurrahman Syahuri menjelaskan keterangan Sarpin dibutuhkan untuk melengkapi investigasi dugaan pelanggaran.
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/3). (CNN Indonesia/ Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa hakim tunggal pemutus gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, awal April mendatang. Komisiner KY sekaligus anggota tim panel, Taufiqurrahman Syahuri menjelaskan keterangan Sarpin dibutuhkan untuk melengkapi investigasi dugaan pelanggaran oleh Hakim Sarpin.

"Itu rencana kalau mau diklarifikasi (ke Hakim Sarpin) awal April. Sampai sekarang memang belum ada keputusan dan kesimpulan dari hasil pemeriksaan," kata Taufiq ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (17/3).

Apabila Sarpin mangkir dari pemanggilan lembaga pengawas hakim tersebut, maka Sarpin tidak memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi. "Ya berarti tidak bisa menggunakan kesempatan untuk membela diri alias rugi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, apa pun yang diputuskan KY maka Sarpin harus menerimanya. "Putusan KY adalah putusan negara, suka tidak suka ya itu putusan negara, ya tetap harus dilaksanakan," ujar Taufiq.

Jika terbukti melanggar angka 8 dan 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim, maka KY akan memutuskan sanksi yang tepat diberikan untuk Sarpin.

Sanksi tersebut dapat meliputi sanksi ringan berupa teguran tertulis hingga saksi sedang non palu, dan sanksi berat seperti pemecatan tidak hormat. Sederetan sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 22 D UU Kekuasaan Kehakiman.

"Putusan KY final. Nanti MA (Mahkamah Agung) yang menjadi eksekutor putusan KY," ungkapnya.

Sebelumnya, tim investigasi KY telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi selaku pihak pelapor, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi, pakar filsafat hukum Universitas Katholik Parahyangan Bernard Arief Sidharta, kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Magdir Ismail.

Sarpin dilaporkan lantaran diduga tidak disiplin dan profesional. Ia dinilai melanggar wewenangnya memutus peradilan seperti termaktub dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut tidak mencantumkan wewenang hakim untuk memutus keabsahan penetapan tersangka oleh lembaga penegak hukum.

Namun Sarpin justru memutus penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut oleh lembaga antirasuah sebagai hal yang tidak sah. Atas dasar putusan tersebut, kini kasus suap dan gratifikasi yang menimpa Budi tersendat. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER