Investigasi Hakim MA-Bos Sentul City, KY Siap Periksa Saksi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2015 13:20 WIB
Komisi Yudisial bersiap melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui pertemuan Hakim Mahkamah Agung Timur Manurung dengan terdakwa korupsi.
Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu, Februari lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial tengah menginvestigasi laporan pertemuan Hakim Mahkamah Agung Timur Manurung dengan terdakwa kasus suap ruislag hutan Bogor sekaligus bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengungkapkan pekan ini pihaknya telah melayangkan surat kepada sejumlah saksi.

"Harus ada jeda waktu untuk memanggil, dari mengirimkan surat sampai memeriksa. Bisanya empat hari tapi paling lama satu minggu," ujar Imam kepada CNN Indonesia, Selasa (17/3), di Jakarta. Alhasil, pemeriksaan akan efektif dilakukan mulai pekan depan.

Setidaknya, ada tiga elemen yang akan diperiksa dalam investigasi ini, pihak pelapor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan MA. Selain itu, terdakwa suap Swie Teng yang kini ditahan oleh KPK juga akan diperiksa.

"Ya kalau di penjara, akan kita datangi ke penjara atu tempat penahannnya. Kan (Swie Teng) tidak boleh meninggalkan penjara. Izinnya nanri secara resmi ke KPK yang menahan," tuturnya. Menurutnya, investigasi demikian lumrah dilakukan lembaga pengawas hakim tersebut. Imam bercerita, KY juga pernah memeriksa mantan pimpinan lembaga antirasuah Antasari Azhar yang sempat terjerat kasus pembunuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernah Pak Antasari diperiksa di dalam (penjara). Ada juga Ruji, kasus narkoba, kita periksa di BNN (Badan Narkotika Nasional)," ujarnya,

Sementara itu, kini KY juga tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dugaan pembocoran informasi oleh Hakim Timur kepada Swie Teng. Bukti tertulis tersebut merupakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK. Pada 13 Januari 2015 lalu, KPK pernah memeriksa Timur sebagai saksi untuk Swie Teng.

"Kami belum punya (BAP) resmi yang dari KPK. Tapi sudah minta ke KPK," ujarnya. Pihaknya berharap, investigasi ini dapat rampung dalam rentang waktu 1,5 bulan ke depan dengan bukti tertulis maupun keterangan saksi yang memadai.

Sebelumnya, Hakim Timur dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) yang tercantum dalam angka 2 dan angka 3. "Yang dilaporkan prinsip 3.1(2) Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Imam.

Berdasar penelusuran CNN Indonesia, prinsip tersebut menjelaskan kearifan dan kebijakan hakim. Hakim tidak boleh memberikan keterangan atau pendapat mengenai substansi suatu perkara di luar proses persidangan pengadilan, baik terhadap perkara yang diperiksa atau diputusnya maupun perkara lain.

Selain itu, prinsip yang dilaporkan telah dilanggar oleh Hakim Timur adalah ketidakberpihakan seorang hakim kepada pihak tertentu. Prinsip tersebut tercantum dalam angka 2. Dalam KEPPH, Hakim harus memastikan bahwa sikap, tingkah laku dan tindakannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para pihak berperkara, sehingga tercermin sikap ketidakberpihakan hakim dan lembaga peradilan (impartiality).

Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia pada Pasal 22D UU Kekuasaan Kehakiman, beragam sanksi dapat dijatuhkan kepada hakim apabila dinilai melanggar KEPPH. Sanksi tersebut terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan hukum.

Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara sanksi sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, atau hakim nonpalu paling lama enam bulan.

Selain itu, sanksi berat yakni pembebasan dari jabatan struktural, hakim nonpalu lebih dari enam bulan sampai dengan dua tahun, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, atau pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

Namun, terkait dugaan tersebut, kuasa hukum Swie Teng, Rudi Alfonso menyangkal. Ia menjelaskan pertemuan kliennya dengan Hakim Timur bukanlah terkait pembahasan perkara. "Dia (Swie Teng) tanya mengenai urusan pribadi (ke Pak Timur Manurung). Tidak ada kaitannya dengan minta bantu (perkara)," ujar Rudi kepada CNN Indonesia, Jumat (13/3). Rudi menjelaskan, Swie Teng dan Timur saling mengenal lantaran kerap bertemu di sebuah gereja. Klaim Rudi, Timur merupakan salah seorang yang dituakan di gereja tersebut. (sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER