"Kemarin (Rusli) jumpa saya di Istana, beliau sampaikan itu (permintaan maaf) kepada saya. Tapi pertanggungjawaban secara hukum itu kan harus," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, dalam kasus ini sebenarnya ada masalah yang lebih besar dari sekadar pencemaran nama baik dalam kasus ini. Namun, dia enggan menjabarkan masalah yang dia maksud.
Ketika ditanyai apakah ada perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Rusli, dia menjawab singkat. "Mungkin," katanya sambil tersenyum.
Sebelumnya, Budi Waseso melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo setelah mengetahui Gubernur menuduh Budi berpihak pada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo. Rusli diketahui ditetapkan sebagai tersangka Februari lalu.
Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Atas perbuatannya Rusli dituduh melanggar pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (sur)