Bupati Gorontalo Minta Maaf, Budi Waseso Enggan Cabut Laporan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 20 Mar 2015 15:55 WIB
Menurut Budi Waseso mengatakan, ada masalah yang lebih besar dari sekadar pencemaran nama baik dalam kasus yang dilaporkannya ke Polda Gorontalo itu.
Kabareskrim Irjen Polisi Budi Waseso. Rabu, 21 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengaku Bupati Gorontalo Rusli Habibie sudah meminta maaf kepadanya terkait dugaan pencemaran nama baiknya. Meski sudah memaafkan, Budi bersikeras membawa kasus ini hingga ke pengadilan.

"Kemarin (Rusli) jumpa saya di Istana, beliau sampaikan itu (permintaan maaf) kepada saya. Tapi pertanggungjawaban secara hukum itu kan harus," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3).

Selain itu, dia juga menyatakan siap bersaksi di pengadilan jika dibutuhkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, laporan soal pencemaran nama baik ini merupakan sebuah pembelajaran. "Setiap orang baik orang biasa maupun pejabat harus bertanggungjawab secara hukum atas perbuatannya," ujar Budi.

Dia melanjutkan, dalam kasus ini sebenarnya ada masalah yang lebih besar dari sekadar pencemaran nama baik dalam kasus ini. Namun, dia enggan menjabarkan masalah yang dia maksud.

Jenderal bintang tiga ini hanya mengatakan bahwa salah satu dampak perbuatan Rusli adalah dicopotnya Budi sebagai Kapolda Gorontalo. "Salah satu dampaknya itu."

Ketika ditanyai apakah ada perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Rusli, dia menjawab singkat. "Mungkin," katanya sambil tersenyum.

Sebelumnya, Budi Waseso melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo setelah mengetahui Gubernur menuduh Budi berpihak pada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo. Rusli diketahui ditetapkan sebagai tersangka Februari lalu.

Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Atas perbuatannya Rusli dituduh melanggar pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER