Sutan Ditahan Bersama Fuad Amin dan Eks Gubernur Papua

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Sabtu, 21 Mar 2015 06:06 WIB
Di ruang tahanan, Sutan Bhatoegana bersama bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dan bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu.
Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana keluar menggunakan rompi tahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2). (Antara Foto/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sutan Bhatoegana tidak terima atas proses pemindahan dirinya secara paksa dari Rumah Tahanan Salemba ke Rumah Tahanan KPK oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat malam (20/3).

"Tadi saya lihat satu ruang tahanan diisi oleh tiga orang. Di ruang tahanan, Pak Sutan bersama dengan bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin dan bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu," ujar kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap kepada CNN Indonesia.

Selain dalih mempermudah penyidikan, Rahmat juga mengatakan KPK mengklaim memiliki satu ruang tahanan kosong yang dapat diisi oleh Sutan, namun faktanya ruang tersebut tidak ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rahmat, proses pemindahan paksa ini terjadi lantaran kliennya menolak menandatangani Berita Acara (BA) pelimpahan berkas dari tim penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami tidak terima dengan proses pemindahan paksa ini. KPK terkesan buru-buru tanpa mengindahkan permintaan kami," kata Rahmat.

KPK lantas membuat BA baru mengenai pemindahan Sutan dari Rutan Salemba ke Rutan KPK dengan dalih memudahkan proses penyidikan. "Ketika kami menolak, pihak KPK langsung membuat BA baru di depan kami dengan menggunakan laptop,"

Rahmat kemudian mengaku kliennya setuju dipindahkan pada waktu sehabis Isya atau sekitar pukul 20.00 WIB. Namun pihak KPK menolak permintaan tersebut dan memindahkan paksa Sutan setelah waktu Maghrib atau sekitar pukul 18.00 WIB. Sutan akhirnya tiba di kantor KPK pukul 19.24 WIB.

Turun dari mobil tahanan, Sutan yang mengenakan rompi tahanan berwarna jingga tidak banyak bicara. "Tanya saja kawan-kawan KPK. Tidak hadir, tidak hadir saja," ujar Sutan saat dikonfirmasi perihal ketidakhadirannya sesuai jadwal pemeriksaan di KPK Jumat malam.

Rahmat mengaku kecewa dengan proses pemindahan ini. Menurut Rahmat, KPK seharusnya mengabulkan permintaan kliennya untuk tidak dipindahkan terlebih dulu dan menunggu persidangan praperadilan yang diajukan oleh Sutan yang akan digelar pada Senin mendatang (23/3).

"Kami memohon jangan dipindahkan karena secara psikologis berhadapan dengan tempat baru dan dengan kasus ini juga. Praperadilan dua hari lagi, kami juga ada persiapan," ujar Rahmat.

KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan Sutan untuk 20 hari ke depan, yakni hingga 8 April 2015. Padahal, menurut keputusan sebelumnya, masa penahanan Sutan akan habis pada 2 April. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER