Tolak Dilimpahkan, Sutan Bhatoegana Dijemput Paksa KPK

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Jumat, 20 Mar 2015 21:37 WIB
Mantan Ketua Komisi Energi DPR ini dijemput paksa dari Rumah Tahanan Salemba ke Rutan KPK.
Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana keluar menggunakan rompi tahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2). KPK menahan mantan Ketua Komisi VII DPR itu di Rutan Salemba. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa Sutan Bhatoegana, Jumat (20/3) malam. Mantan Ketua Komisi Energi DPR ini dijemput paksa dari Rumah Tahanan Salemba menuju KPK.

Menurut Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penjemputan paksa tersebut berawal dari pelimpahan berkas perkara kasus yang menjeratnya dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

"Yang bersangkutan menolak hadir sehingga penyidik dan JPU mendatangi yang bersangkutan ke Rutan Salemba," kata Priharsa di Gedung KPK Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses pelimpahan akhirnya dilakukan di Rutan Salemba antara tim penyidik, JPU dan dihadiri juga Sutan sebagai tersangka beserta kuasa hukumnya.

Meski pelimpahan sudah dilakukan di Rutan Salemba, namun Sutan masih enggan menandatangani pelimpahan berkas perkara dirinya. Penolakan ini membuat tim penyidik membuat berita acara penolakan penandatanganan pelimpahan.

Sutan pun akhirnya dibawa paksa ke Gedung KPK untuk menandatangani berita acara penolakan tersebut sekaligus untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Penjemputan paksa ini dilakukan karena lokasi penahanan politikus Partai Demokrat itu akan dipindahkan ke Rutan KPK.

Tiba di kantor KPK pukul 19.24 WIB, Sutan yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye langsung memasuki ruang penyidik tanpa banyak berkata.

"Tanya saja kawan-kawan KPK, tidak hadir, tidak hadir saja," kata Sutan singkat saat tiba di Gedung KPK.

Kuasa hukum yang mendampingi Sutan, Rahmat Harahap mengatakan penolakan pelimpahan ini memang terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.

"Kami menolak menandatangani berita acara pelimpahan karena seharusnya menunggu praperadilan minggu depan," katanya. Masa tahanan kliennya itu akan berakhir pada 2 April.

Perkiraan Rahmat, jika praperadilan di PN Jakarta Selatan berjalan selama seminggu ini, putusan bisa dibacakan pada 30 Maret. "Jadi kami meminta KPK untuk tidak melimpahkan terlebih dulu, tetapi menunggu proses praperadilan Sutan," kata Rahmat.

Menurutnya, sejauh ini Sutan siap menghadapi praperadilan nanti. Meski salah satu tim kuasa hukum saat ini ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rahmat berpendapat, tidak mengganggu jalannya persidangan karena masih ada tim yang menangani.

"Saya masih dalam surat kuasa Eggi Sudjana and Partner. Jadi ada tim kuasa hukum yang berjumlah enam orang, termasuk saya," ujarnya.

(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER