Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo mengikuti jejak beberapa rekannya, tersangka kasus korupsi, untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka terhadapnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Benar yang bersangkutan mengajukan praperadilan," Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (20/3).
Gugatan praperadilan Suroso terhadap KPK telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, persidangan perkara ini akan berlangsung pada 30 Maret nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidangnya tanggal 30 Maret dipimpin oleh Hakim Suyadi," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dikonfirmasi CNN Indonesia.
KPK menetapkan Suroso sebagai tersangka karena telah menerima suap dari Innospec melalui PT Soegih Indrajaya atas pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005.
Duit suap tersebut dijadikan sebagai alat pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat lantaran dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK juga memanggil dua saksi untuk turut dimintai keterangan dalam pemeriksaan kasus tetraethyl lead. Mereka adalah Manager Business Development Direktorat EBT, Edwin Irwanto Widjaja dan Senior Analyst Evaluation and Innovation Direktorat SDM PT Pertamina, Setya Nugraha.
(meg)