Berantas Korupsi, Bambang Widjojanto Usulkan Komisi 20 Persen

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2015 06:48 WIB
Komisi itu diberikan kepada publik yang memberikan kepada orang yang berjasa membongkar kasus korupsi karena minimnya penyidik KPK.
Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengantarkan surat tertulis pada Wakapolri saat memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka, Selasa, 24 Februari 2015.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memiliki ide mengenai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang mungkin menarik partisipasi publik cukup besar.

"Saya mengusulkan 20 persen nilai kerugian yang bisa didapatkan atau dikembalikan pada negara itu diberikan atau dibagikan kepada orang-orang yang berjasa (dalam pemberantasan korupsi)," ujar Bambang usai diskusi terbatas di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Rabu (18/3).

Usulan ini Bambang ungkapkan bukan tanpa alasan. Menurut mantan pimpinan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini, jumlah personel KPK sangat terbatas dalam menangani perkara korupsi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anda tahu berapa jumlah penyidik di KPK? Tidak sampai 100, hanya 70 orang," ujar Bambang.

Oleh karena itu, Bambang berpendapat ide pemberantasan korupsi tidak akan berhasil jika tidak melibatkan partisipasi publik. Namun, Bambang mengakui partisipasi publik saat ini masih minim untuk membantu KPK membuka praktik korupsi di Indonesia.

Bambang mengatakan salah satu faktor minimnya partisipasi publik tersebut adalah kecilnya pemberian reward atau penghargaan bagi publik.

Berdasarkan Pasal 41-42 Undang-Undang Tipikor merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, besaran premi pemberian reward paling banyak sebesar dua per mil (atau 0,002 persen) dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan.

"Rewardnya kecil sekali. Mana mau orang terlibat," ujar Bambang.

Bambang menilai jika seandainya usulan ini dapat direalisasikan, proses pemberantasan korupsi akan dapat terbongkar sampai ke akar-akar, termasuk para koruptor yang akan membongkar koruptor lainnya. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER