Upaya Kubu Ical Batalkan Pengesahan Pemerintah Dinilai Lebay

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Sabtu, 21 Mar 2015 13:23 WIB
"Kalau kubu Ical ngotot, itu sama degan mempermasalahkan eksistensi partainya sendiri. Jadi dosisnya harus telat," kata pegamat politik Nico Harjanto.
Petinggi Golkar kubu Ical, Idrus Marham dan Nurdin Halid. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie terus melakukan perlawanan untuk mendapatkan legalitas kepengurusan. Sejumlah upaya hukum pun dilakukan untuk menggugurkan pengakuan dan pengesahan yang telah diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pengamat politik Populi Center Nico Harjanto menilai upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Aburizal atau Ical sudah melewati dosis yang seharusnya.

"Itu memang tindakan-tindakan hukum yang bisa mereka ambil. Tapi saya kira sudah berlebihan karena ingin membawa kasus perselisihan partai, keluar dari mekanisme partai," ujar Nico di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (21/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara garis besar, kata Nico, upaya-upaya gugatan yang berlebihan dari pihak yang kalah jadi cerminan kepanikan dan ketidakdewasaan dalam berpolitik. Dalam perkara Golkar, dia menilai ngototnya kubu Ical sama dengan mempermasalahkan eksistensi partai.

"Ketua Mahkamah Partai Muladi saja mengakui dan akhirnya sepakat. Kalau kubu ARB ngotot, itu sama saja mempermasalahkan keputusan MPG dan eksistensi partai itu sendiri. Jadi, dosisnya harus tepat," kata Nico.

Beragam upaya hukum telah dilakukan oleh loyalis Musyawarah Nasional Golkar Bali. Diawali dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 24 Februari lalu, yang kemudian ditolak oleh majelis hakim. Namun pada Kamis (5/3), kubu Ical pun kembali melayangkan gugatan baru terhadap hasil Munas Jakarta ke PN Jakarta Barat.

Belum juga masuk proses persidangan, kubu Ical pun menarik gugatan mereka dari PN Jakbar dan mengajukan gugatan baru di PN Jakarta Utara, Selasa (17/3). Hal tersebut dilakukan bersamaan pada saat kubu Agung Laksono menyerahkan susunan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Masih di hari yang sama, kubu Ical juga melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan atas tuduhan indikasi penyalahgunaan wewenang dengan memanipulasi putusan Mahkamah Partai demi menetapkan kubu Agung sebagai pengurus sah Golkar.

Perlawanan kubu Ical pun dilakukan di parlemen. Ketua fraksi Partai Golkar Ade Komarudin dan Sekretaris fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menggandeng petinggi fraksi partai Koalisi Merah Putih untuk menggulirkan hak angket untuk Yasonna.

Tak berhenti sampai di situ, kuasa hukum kubu Ical Yusril Ihza Mahendra mengatakan pertarungan masih belum selesai. Yusril menegaskan akan terus mendampingi Ical untuk menggugat putusan Yasonna di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Bahkan kubu Ical pun kemarin (20/3) melaporkan Yasonna ke KPK dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER