Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan praperadilan bekas Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi Energi Sutan Bhatoegana terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi digelar hari ini. Sidang hari pertama praperadilan Sutan tampaknya tidak akan menghadirkan politisi Partai Demokrat tersebut. "Hari ini kami akan membacakan materi gugatan permohonan praperadilan kepada hakim," ujar kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap kepada CNN Indonesia, Senin (23/3).
Persidangan rencananya dipimpin oleh Hakim Asiadi Sembiring. Sebelumnya, sidang dijadwalkan pukul 9.00 WIB. Namun, sidang mundur menjadi pukul 10.00 WIB. "Jadwal undangan sebenarnya pukul 9.00 WIB. Lalu menurut Panitera, hakim memberi waktu hingga pukul 10.00 WIB," ujar Feldy Taha yang juga merupakan kuasa hukum Sutan. (Baca juga:
Bekas Direktur Pertamina Ikut Gugat Praperadilan KPK)
Menurut pantauan CNN Indonesia, hingga berita ini ditulis, suasana ruang persidangan masih sepi. Tim kuasa hukum dari KPK pun masih belum hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Feldy berpendapat, persidangan kali ini akan tetap dimulai meski tanpa kuasa hukum KPK. "Minimal, kami membuka sidang," ujar Feldy.
Meski tim kuasa hukum Sutan telah mengajukan surat permohonan kepada hakim untuk menghadirkan Sutan di ruang persidangan, namun Rahmat menilai keputusan terakhir berada di tangan KPK.
"Pak Sutan sendiri siap dan bersedia hadir di persidangan, namun tergantung KPK," ujar Rahmat.
Seperti diketahui, Sutan kini ditahan di Rumah Tahanan KPK setelah pada Jumat (20/3) malam dipindahkan secara paksa dari Rutan Salemba. (Baca juga:
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo Ajukan Praperadilan)
Pemindahan tersebut ditengarai akibat Sutan menolak menandatangani Berita Acara pelimpahan tersangka dan bukti dari tahap I ke tahap II sehingga KPK pun membuat Berita Acara baru mengenai pemindahan Sutan.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014. Ia diduga menerima uang senilai US$ 200 ribu atau sekitar Rp 2,6 miliar dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini ketika membahas APBN Perencanaan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi.
Sutan kemudian disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015. (Baca juga:
KPK Siap Hadapi Gelombang Sidang Praperadilan Maret Ini) (pit/sip)