Sidang Gugatan Praperadilan Sutan untuk KPK Ditunda

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Senin, 23 Mar 2015 12:39 WIB
Penundaan sidang gugatan praperadilan dilakukan lantaran tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadiri sidang. Ditunda hingga 6 April depan.
Mantan anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Oktober lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim sidang permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/3) menunda persidangan hingga 6 April mendatang. Penundaan dilakukan lantaran tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menghadiri sidang ini.

"Sidang ditunda dua minggu dan akan kembali digelar pada 6 April," ujar Hakim Asiadi Sembiring di ruang sidang utama.

Menurut hakim, surat pemanggilan terhadap KPK telah diserahkan dan diterima oleh staf KPK pada 9 Maret lalu, namun yang bersangkutan hingga kini tidak hadir. Oleh karena itu, hakim melalui kepaniteraan akan memanggil kembali KPK untuk hadir di persidangan 6 April mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sidang praperadilan Sutan dimulai tepat pukul 11.30 WIB. Hakim Asiadi Sembiring sebagai pimpinan sidang memanggil pihak termohon, KPK, melalui kepaniteraan.

Setelah dua kali pemanggilan dilakukan melalui pengeras suara di sekitar kantor pengadilan, KPK tidak juga hadir.

Debat antara perbaikan dan permohonan

Tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana mengusulkan kepada hakim untuk membacakan materi gugatan mereka saat persidangan dimulai, menyusul terdapat beberapa penambahan baru dalam materi tersebut terkait klausul penyitaan dan penyidik oplosan.

"Jadi apa Yang Mulia berkenan kami membacakan gugatan praperadilan di sini. Karena ada tindakan terbaru juga dari KPK yang melakukan penyitaan-penyitaan dan penyidik oplosan," ujar salah satu kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana. (Baca juga: Pengacara Sutan Bhatoegana Sebut Ada Penyidik Oplosan di KPK)

Namun, usulan ini ditolak oleh hakim. Hakim Asiadi menganggap beberapa penambahan yang dimaksud Eggi merupakan gugatan baru dan harus mendaftar ulang kembali gugatannya, atau dengan kata lain tidak bisa memakai nomor pendaftaran yang sama.

"Ini permohonan baru. Kan sudah terdaftar dan ditandatangan. Nah, substansi yang Anda buat ini seperti baru," ujar Hakim Asiadi.

Eggi pun berupaya menjelaskan kepada hakim bahwa materi gugatan yang diberikan adalah untuk menghemat waktu dan juga biaya.

Akan tetapi, hakim berkeras bahwa yang dilakukan Eggi dan timnya tidak sesuai aturan persidangan karena berkas yang diajukan kepada hakim Senin ini berbeda dengan yang telah didaftarkan sebelumnya.

"Hakim memandang ini sebagai permohonan baru karena kalau gugatan awal itu hanya tentang konteks penahanan yang tidak sah, penetapan tersangka yang tidak melalui pemeriksaan, dan penahanan yang tidak sah. Baru sampai di situ. Belum sampai penyitaan karena (waktu didaftarkan) mobilnya belum disita dan belum mengumpulkan fakta bahwa ternyata penyidiknya ilegal," ujar Eggi usai persidangan.

Selain itu, menurut aturan persidangan, penambahan atau perbaikan materi gugatan baru bisa dilakukan ketika kedua belah pihak, baik pemohon dan termohon, hadir dalam sidang. "Kalau KPK datang hari ini, perbaikan hari ini juga dilakukan," ujar Eggi. (Baca juga: Belum Hadir Sidang, Pengacara Sutan: Kok KPK Korupsi Waktu?) (sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER