Pengacara Sutan Bhatoegana Sebut Ada Penyidik Oplosan di KPK

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Senin, 23 Mar 2015 11:46 WIB
Dua penyidik di KPK dianggap oplosan karena telah diberhentikan oleh Dinas Polri pada saat melakukan penyidikan kepada Sutan.
Tersangka kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana (tengah) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2). Sutan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu materi gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana adalah mengenai dugaan terlibatnya penyidik oplosan dalam kasus bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 tersebut.

"Perkembangan terbaru adalah adanya penyidik oplosan, yaitu Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik," ujar salah satu kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3)

Menurut Eggi, kedua penyidik tersebut tidak sah secara hukum melakukan penyelidikan terhadap kliennya karena telah diberhentikan oleh Dinas Polri akhir 2014 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usulannya 11 Juni 2014. Ketetapannya 25 November, mulai efektif pada 30 November untuk Ambar dan 31 Desember untuk Budi," ujar Eggi.

Penetapan pemberhentian kedua penyidik tersebut oleh Polri membuat Sutan menilai penyidikan KPK terhadap dirinya tidak benar. Terlebih lagi saat diketahui bahwa Budi ikut menyita harta, surat-surat rumah serta mobil akhir-akhir ini.

Selain itu, kasus yang melibatkan Sutan, juga dianggap Eggi sebagai kasus yang salah alamat. "Mobil yang didapat itu pada 2012, sementara kasus (yang disangkakan) 2014. Bagaimana tuduhan uang korupsi yang dimaksud?" ujar Eggi.

Sutan pun akhirnya memakai landasan Undang-Undang Pasal 63 ayat (1) dan (2), dimana seseorang yang merasa dirugikan oleh KPK dapat mengajukan ganti rugi dan kompensasi serta gugatan praperadilan.

Eggi berharap, gugatan praperadilan ini dapat dimenangkan oleh hakim, mengingat praperadilan telah memiliki yurisprudensi setelah putusan praperadilan perkara Komjen Pol Budi Gunawan.

"Apalagi ini ada kaitan dengan penahanan. Tuntutan dari Sutan harus dikabulkan," ujar Eggi. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER