"Perkembangan terbaru adalah adanya penyidik oplosan, yaitu Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik," ujar salah satu kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan pemberhentian kedua penyidik tersebut oleh Polri membuat Sutan menilai penyidikan KPK terhadap dirinya tidak benar. Terlebih lagi saat diketahui bahwa Budi ikut menyita harta, surat-surat rumah serta mobil akhir-akhir ini.
Sutan pun akhirnya memakai landasan Undang-Undang Pasal 63 ayat (1) dan (2), dimana seseorang yang merasa dirugikan oleh KPK dapat mengajukan ganti rugi dan kompensasi serta gugatan praperadilan.
Eggi berharap, gugatan praperadilan ini dapat dimenangkan oleh hakim, mengingat praperadilan telah memiliki yurisprudensi setelah putusan praperadilan perkara Komjen Pol Budi Gunawan.
"Apalagi ini ada kaitan dengan penahanan. Tuntutan dari Sutan harus dikabulkan," ujar Eggi. (meg)