Belum Hadir Sidang, Pengacara Sutan: Kok KPK Korupsi Waktu?

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Senin, 23 Mar 2015 11:35 WIB
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana menyayangkan pihak KPK tak kunjung hadir yang menyebabkan sidang perdana praperadilan ditunda hingga 11.30 WIB.
Tersangka kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana masuk ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2). Sutan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. (Antara Foto/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana menyayangkan keputusan Hakim Asiadi Sembiring yang mengulur waktu sidang praperadilan hingga pukul 11.30 WIB. Menurut Eggi Sudjana, salah satu kuasa hukum Sutan, sidang praperadilan seharusnya dimulai pukul 9.00 WIB. Kemudian diundur hingga pukul 10.00 WIB.

"Sekarang sudah satu jam setengah tetapi KPK belum datang. KPK kan lembaga antikorupsi. Kok korupsi waktu?" ujar Eggi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3).

Akhirnya Hakim Asiadi pun, kata Eggi, memutuskan untuk menunda sidang hingga pukul 11.30. Penundaan ini, menurut Eggi sangat tidak profesional karena tidak tepat waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang hari pertama praperadilan rencananya akan memaparkan materi gugatan yang diajukan Sutan. Namun, kehadiran Sutan sendiri masih belum dapat dipastikan.

Meski tim kuasa hukum Sutan telah mengajukan surat permohonan kepada hakim untuk menghadirkan Sutan di ruang persidangan, namun Rahmat menilai keputusan terakhir berada di tangan KPK.

"Pak Sutan sendiri siap dan bersedia hadir di persidangan, namun tergantung KPK," ujar Rahmat.

Seperti diketahui, Sutan kini ditahan di Rumah Tahanan KPK setelah pada Jumat (20/3) malam dipindahkan secara paksa dari Rutan Salemba.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014. Ia diduga menerima uang senilai US$ 200 ribu atau sekitar Rp 2,6 miliar dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini ketika membahas APBN Perencanaan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi.

Sutan kemudian disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015. (pit/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER