"Sekarang sudah satu jam setengah tetapi KPK belum datang. KPK kan lembaga antikorupsi. Kok korupsi waktu?" ujar Eggi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Akhirnya Hakim Asiadi pun, kata Eggi, memutuskan untuk menunda sidang hingga pukul 11.30. Penundaan ini, menurut Eggi sangat tidak profesional karena tidak tepat waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tim kuasa hukum Sutan telah mengajukan surat permohonan kepada hakim untuk menghadirkan Sutan di ruang persidangan, namun Rahmat menilai keputusan terakhir berada di tangan KPK.
Seperti diketahui, Sutan kini ditahan di Rumah Tahanan KPK setelah pada Jumat (20/3) malam dipindahkan secara paksa dari Rutan Salemba.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014. Ia diduga menerima uang senilai US$ 200 ribu atau sekitar Rp 2,6 miliar dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini ketika membahas APBN Perencanaan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi.
Sutan kemudian disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015. (pit/sip)