"Iya, sudah disahkan," ujar Tehna ketika dikonfirmasi CNN Indonesia di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Senin (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut telah diambil oleh Ketua Bidang Hukum DPP Golkar Lawrence Siburian sekitar pukul 12.00 di Gedung Kemkumham. "Sudah kami terima SK pengesahan, nanti langsung dikirim ke tata usaha DPR untuk meneruskan ke Sekjen dan pimpinan," ujar Lawrence di Gedung Kementerian.
Penyerahan dilakukan setelah Yasonna memberi sinyal positif atas putusan Mahakamah Partai. "Kami memutuskan sesuai amar keputusan Mahkamah Partai yang mengabulkan untuk menerima hasil DPP Partai Golkar dari Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," ujar ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).
Pengambilan keputusan berdasarkan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyatakan putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Sesuai keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015 nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015 dan nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015, Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono. (rdk)