Menkumham Terbitkan SK, Agung Laksono Sah Pimpin Golkar

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 23 Mar 2015 13:09 WIB
Direktur Tata Negara Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Tehna Sitepu membenarkan pengesahan kepengurusan kubu Agung Laksono.
Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Surat Keputusan soal kepengurusan Partai Golongan Karya (Golkar) yang mengesahkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum, Senin pagi (23/3). Direktur Tata Negara Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Tehna Sitepu membenarkan pengesahan tersebut.

"Iya, sudah disahkan," ujar Tehna ketika dikonfirmasi CNN Indonesia di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Senin (23/3).

Dalam SK tersebut, sebanyak 377 pengurus tercantum. Mendampingi Agung, tiga nama yang menjadi Wakil Ketua Umum yakni Agus Gumiwang Kartasasmita, Priyo Budi Santoso, dan Yorris Raweyai. Posisi Sekretaris Jenderal dijabat Zainuddin Amali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk petikan Surat Keputusan yang diterima CNN Indonesia, Yasonna mengesahkan permohonan perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Anggrek Nelly Murei, Jakarta.

Surat tersebut telah diambil oleh Ketua Bidang Hukum DPP Golkar Lawrence Siburian sekitar pukul 12.00 di Gedung Kemkumham. "Sudah kami terima SK pengesahan, nanti langsung dikirim ke tata usaha DPR untuk meneruskan ke Sekjen dan pimpinan," ujar Lawrence di Gedung Kementerian.

Sebelumnya, pihak Agung mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan beserta akta notaris, sesuai permintaan Yasonna. Lawrence menjelaskan dalam daftar tersebut pihaknya mengakomodir 45 orang dari kubu Aburizal Bakrie alias Ical.

Penyerahan dilakukan setelah Yasonna memberi sinyal positif atas putusan Mahakamah Partai. "Kami memutuskan sesuai amar keputusan Mahkamah Partai yang mengabulkan untuk menerima hasil DPP Partai Golkar dari Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," ujar ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).

Pengambilan keputusan berdasarkan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyatakan putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Sesuai keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015 nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015 dan nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015, Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER