Hasyim Muzadi Besuk Anas Urbaningrum di Rutan KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 23 Mar 2015 13:57 WIB
Mantan Ketua Pengurus Besar NU Hasyim Muzadi membesuk Anas dengan alasan permintaan mertua Anas, Attabik Ali, serta menghormati keluarga Anas.
Majelis Hakim membaca berkas saat sidang Vonis Anas Urbaningrum di Tipikor, Jakarta, Kamis, 25 September 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Hasyim Muzadi membesuk terdakwa korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum. Anas mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Guntur.

"Saya cuma kunjungi Mas Anas karena permintaan dari keluarga, terutama mertuanya (Attabik Ali) di pesantren. Saya menghormati mereka sehingga saya datang ke sini," ujar Hasyim di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/3). Mertua Anas merupakan pemilik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren berbasis NU di daerah Krapyak, Yogyakarta.

Hasyim menyangkal tujuan menjenguk Anas lantaran faktor politik dan hukum. "Sekadar pertemanan, tidak ada faktor hukum apalagi politik. Hukum bagiannya advokat, bukan saya. Politik juga ada porsinya," ujar Hasyim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini kasus Anas tengah berada pada tahap kasasi. Jaksa KPK dan Anas tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Proses hukum biar saja berjalan dengan sebagaimana mestinya," ujar Hasyim.

Sebelumnya, bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tersebut divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selain itu, Anas diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

Anas juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang telah dilakukan olehnya sebesar Rp 57 miliar‎ dan US$ 5,261. Setelah mengajukan banding, hukuman Anas diperingan menjadi tujuh tahun bui.

Anas terbukti menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp 20 miliar. Duit tersebut kemudian dicuci melalui pembelian tanah dan bangunan.

Alhasil, Anas dijerat Pasal 12 huruf a dan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Dia juga dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER