"Namun, sampai saat ini Indonesia belum menyatakan ISIS adalah organisasi terlarang," kata Tedjo saat ditemui di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tedjo mengatakan ISIS melakukan penyebaran ideologi melalui berbagai cara. Salah satunya adalah dengan penggunaan situs. Tedjo mengatakan pemerintah sangat tergantung pada laporan masyarakat ketika menemukan situs yang mengandung ideologi ISIS.
Ke depannya, ia mengatakan pemerintah akan segera meresmikan Badan Siber Nasional. "Presiden sudah setuju. Tinggal bagaimana kami menyusun segera badan ini," katanya.
Sebelumnya, Deputi Polhukam Sekretaris Kabinet (Seskab) Bistok Simbolon juga mengatakan akan meminta saran dari masyarakat dan lembaga pemerintah lain, termasuk TNI dan Polri, untuk pembentukan Badan Siber Nasional tersebut.
"Nantinya kami akan berkomunikasi dengan unit pemerintah lainnya yang ikut menangkal instrumen-instrumen dari siber itu, seperti dari kalangan TNI dan Polri,” jelas Bistok seperti dikutip dari situs resmi Seskab, Selasa (10/3).
Sejauh ini, unit keamanan siber di kementerian dan perusahaan negara masih berjalan masing-masing. Perbankan merupakan salah satu industri yang sering diserang dan perlu memperkuat keamanan sibernya.
Badan Siber Nasional rencananya hanya dimanfaatkan untuk mempertahankan keamanan negara dari serangan siber, bukan untuk memberi serangan. (utd)