Menkopolhukam: ISIS Perlu Dinyatakan Organisasi Terlarang

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 23 Mar 2015 14:57 WIB
Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan pernyataan tersebut diperlukan agar ada alasan memberikan sanksi WNI yang bergabung dengan ISIS.
Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno (kanan) saat menghadiri acara International Conference on Terrorism and ISIS, Jakarta, Selasa (23/3). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan pemerintah perlu mengeluarkan pernyataan bahwa ISIS adalah organisasi terlarang. Dengan begitu, pemerintah punya alasan untuk memberikan sanksi kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan ISIS.

"Namun, sampai saat ini Indonesia belum menyatakan ISIS adalah organisasi terlarang," kata Tedjo saat ditemui di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3).

Lebih lanjut lagi, Tedjo mengatakan penanggulangan terorisme sebenarnya sudah ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang dan peraturan imigrasi. Namun, sayangnya, belum menyatu menjadi suatu peraturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sementara akan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk penanganan ISIS dalam waktu dekat ini. Nanti akan ada UU namun itu makan waktu cukup lama," katanya.

Tedjo mengatakan ISIS melakukan penyebaran ideologi melalui berbagai cara. Salah satunya adalah dengan penggunaan situs. Tedjo mengatakan pemerintah sangat tergantung pada laporan masyarakat ketika menemukan situs yang mengandung ideologi ISIS.

"Situs pornografi akan otomatis terhapus. Namun, ISIS masuk ke situs orang lain sehingga tidak bisa dihapus secara otomatis," katanya.

Ke depannya, ia mengatakan pemerintah akan segera meresmikan Badan Siber Nasional. "Presiden sudah setuju. Tinggal bagaimana kami menyusun segera badan ini," katanya.

Sebelumnya, Deputi Polhukam Sekretaris Kabinet (Seskab) Bistok Simbolon juga mengatakan akan meminta saran dari masyarakat dan lembaga pemerintah lain, termasuk TNI dan Polri, untuk pembentukan Badan Siber Nasional tersebut.

"Nantinya kami akan berkomunikasi dengan unit pemerintah lainnya yang ikut menangkal instrumen-instrumen dari siber itu, seperti dari kalangan TNI dan Polri,” jelas Bistok seperti dikutip dari situs resmi Seskab, Selasa (10/3).

Sejauh ini, unit keamanan siber di kementerian dan perusahaan negara masih berjalan masing-masing. Perbankan merupakan salah satu industri yang sering diserang dan perlu memperkuat keamanan sibernya.

Badan Siber Nasional rencananya hanya dimanfaatkan untuk mempertahankan keamanan negara dari serangan siber, bukan untuk memberi serangan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER