Jakarta, CNN Indonesia -- Enam agenda sidang perkara terorisme yang melibatkan empat warga asing dan empat warga Indonesia yang ditangkap di Poso, Sulawesi Tengah, pada 13 September 2014 lalu, siap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/3).
Keempat warga Asing itu adalah Ahmet Bozoglan alias Ahmet alias Hamzah, lalu Ahmet Mahmud, Abdullah dan Abdul Basit. Rencananya dalam proses persidangan mereka dikenai Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Terorisme dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berkas dakwaan keempat warga asing ini dirampungkan kejaksaan pada medio Maret ini. (Baca juga:
Mabes Polri: 4 Warga Berpaspor Turki di Poso Terlibat ISIS)
Para warga asing ini saat tertangkap di Poso September 2014 lalu, lantaran diduga hendak bertemu dengan kelompok teroris buronan Santoso. Namun belakangan Mabes Polri menyatakan mereka berempat terlibat dengan Negara Islam untuk Irak dan Suriah (ISIS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto, terlibat langsung dalam keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri yang hendak bergabung dengan ISIS belakangan ini.
“Indikasi yang kami dapatkan mengarah ke sana (terlibat ISIS),” kata Rikwanto tanpa merinci peran masing-masing orang, Senin pekan lalu.
Belakangan berkali-kali terjadi keberangkatan WNI ke Suriah yang diduga terkait ISIS. Setelah keberangkatan WNI lewat Malaysia dan Bandara Soekarno-Hatta berhasil dideteksi akhir tahun 2014, pemerintah Turki menahan 16 WNI yang hendak menyeberang ke Suriah pada Rabu pekan lalu.Sebelumnya 16 WNI dikabarkan menghilang saat mereka berkunjung ke Turki dengan menggunakan biro perjalanan resmi Smailing Tour dari Indonesia. Namun pemerintah menyatakan kelompok itu berbeda dengan yang telah ditahan. (sip)