Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka suap gas alam sekaligus Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menyebut duit yang diterima dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai sebuah rezeki.
Namun, dari seluruh total duit yang didakwakan jaksa diterima oleh Fuad, yakni Rp 18,85 miliar, Fuad mengaku mengantungi hanya Rp 5 miliar. Sementara lainnya, mengalir ke Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD).
"Saya tidak melaporkan pemberian uang ke Komisi karena saya anggap pemberian dari pihak lain adalah rezeki dari Allah yang saya lupa laporkan ke KPK," ujar Fuad merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit tersebut diterimanya dari Direktur Human Resource Development PT MKS Antonius Bambang Djatmiko pada periode tahun 2014. Jumlah duit panas yang diterima Fuad diketahui mencapai Rp 5 miliar yang diberikan melalui anak buah sekaligus saudaranya, Abdul Rouf dan Taufik.
Fuad mengaku, duit diberikan sebagai balas budi PT MKS atas bantuannya dalam perpanjangan kerja sama jual beli gas alam antara PT MKS dan PD SD. Selain itu, Fuad juga mengaku telah membantu PT MKS untuk menekan harga gas alam.
"Pemberian-pemberian Pak Bambang disimpan. Buktinya, saat ditangkap masih ada. Kalau dilaporkan (ke KPK), takut saya. Kalau tidak dilaporkan salah. Yang penting, semua ada dan tidak saya habiskan. Semua tertata ada. Ini hanya uang amanah," ujarnya dalam sidang.
Dalam berkas dakwaan, duit rutin diberikan tiap bulan sejak tahun 2009.
Mulanya, duit diberikan dalam jumlah Rp 50 juta tiap bulan pada tahun 2007 hingga 2009. Kemudian, nominal tersebut meningkat hingga Rp 200 juta tiap bulan pada tahun 2009 sampai 2013.
Sementara itu, pada tahun 2013 sampai 2014, Fuad Amin menerima duit Rp 600 juta per bulan. Akan tetapi, Fuad menyangkal penerimaan sebelum tahun 2014.
"Saya dengan MKS sebenernya muak. Nerima duit Rp 50 juta risih, apalagi setiap bulan. Uang Rp 200 juta, aneh itu. Dimana saya nerima, tempatnya? Itu didramatisir jadi kelas kakap saya. Saya dikustakan supaya benci dan jijik. Itu pembunuhan karakter," ujarnya.
Kendati demikian, dia mengakui adanya penerimaan duit dari PT MKS ke PD SD.
"Saya pernah bilang kalau Pak Bambang mau ngirim (uang) ini ke rekening Cahyo, Zainal Abidin, dan lain-lain. Setelah itu diserahkan ke PD SD. Intinya ini nantinya kumpul ke PD SD," ujarnya.
Menanggapi keterangan Fuad, kuasa hukum Bambang, Fransisca Indrasari, tetap bersikukuh kliennya menyerahkan duit atas permintaan Fuad.
"Semua pengiriman dari yang Rp 50 juta sampai jadi Rp 600 juta dikirim atas permintaan Pak Fuad. Pak Fuad tahu semuanya," ujar Fransisca ketika diwawancarai usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3).
Atas tindak pidana tersebut, Bambang didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juncto Pasal 13 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Fuad disangkakan melanggar Pasal 12a dan 12b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP
(meg)