Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian republik Indonesia (Polri) telah memperkirakan kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan
uninterruptible power supply (UPS) dalam anggaran APBD-P 2014.
"Dugaannya berkisar Rp 50 miliar tetapi bisa bertambah. Sampai sekarang masih diselidiki," kata Rikwanto kepada CNN Indonesia usai diskusi di Jakarta, Senin (23/3).
Menurut Rikwanto, perhitungan tersebut didapatkan setelah tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menerima berkas dari tim penyidik Polda Metro Jaya yang telah memeriksa puluhan saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, pihak kepolisian telah memiliki skema dugaan proses penyelewengan aliran dana daerah yang dimainkan oknum tertentu. Para oknum ini, kata Rikwanto, masuk ke jajaran Pemda DKI, DPRD DKI, Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Pusat serta pihak distributor.
Munculnya proyek pengadaan UPS, kata Rikwanto, berawal dari lobi yang dilakukukan oknum legislatif dan eksekutif saat akan membahas anggaran APBD-Perubahan 2014.
"Mereka mengobrol di luar, 'cari duit, yuk'. Lalu, ketika ditanya dari mana, salah satunya menjawab melalui proyek. Mulai dari Pemda DKI, Sudin Dikmen Jakbar dan Jakpus, semua sama-sama berkolaborasi. Begitu juga DPRD DKI dan akhirnya distributor," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan setiap oknum tersebut memiliki peran masing-masing. Misalnya saja, saat pertemuan pembahasan APBD-P pada September 2014 lalu, pihak legislatif mengupayakan proyek UPS masuk ke dalam mata anggaran. "Kalau berhasil masuk, nanti akan ada sistem bagi hasil," kata Rikwanto.
Setelah proyek UPS masuk ke dalam mata anggaran APBD-P 2014, oknum-oknum yang bermain ini kemudian melakukan proses lelang. Proses ini yang diyakini sebagai proses 'jadi-jadian' karena baik dari pihak panitia lelang dan distributor menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang telah disepakati sebelumnya, yakni sekitar Rp 5,8 miliar per paket UPS.
Padahal, panitia lelang seharusnya menetapkan HPS setelah melakukan peninjauan lapangan, termasuk menentukan spesifikasi yang cocok dan memeriksa harga pembanding dalam proses lelang mengacu pada Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012.
Namun, dalam kasus APBD-P 2014, Rikwanto mengungkapkan ada kesepakatan antara panitia lelang dan distributor. "Mereka diketahui memiliki perusahaan-perusahaan yang dapat dipinjamkan alamatnya (sebagai peserta lelang)," ujar Rikwanto.
Mereka mengobrol di luar, 'cari duit, yuk'. Lalu, ketika ditanya dari mana, salah satunya menjawab melalui proyek.Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto |
Selanjutnya, giliran pihak Sudin Dikmen yang berperan untuk menyiapkan anggaran agar dapat segera dicairkan, yakni sekitar Rp 300 miliar untuk pengadaan 49 paket UPS.
"Ternyata mata anggaran pengadaan UPS dalam APBD-P 2014 tuntas dan cair. Uangnya kemudian masuk kantong (oknum-oknum tersebut)," ujar Rikwanto.
Sampai saat ini tim penyidik Bareskrim Mabes Polri masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan UPS.
Rikwanto mengatakan pihaknya kini fokus pada pemeriksaan instansi-instansi yang terlibat, seperti Dinas Pendidikan Menengah, Kepala Distributor, Perusahaan Penyedia Jasa, serta Direktur Utama PT yang terlibat dalam proses lelang.
Selain itu, Rikwanto juga mengklaim telah melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, kepolisian berhasil menyita dokumen-dokumen dan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
"Kami juga melakukan peninjauan ke obyek-obyek di mana UPS berada dan fungsinya untuk apa. Faktanya hanya supaya komputer tidak mati mendadak. Mereka pihak sekolah mengaku tidak membutuhkan tetapi diberikan lalu tanda tangan," ujar Rikwanto.
(utd)