“Paling tidak ISIS harus ditetapkan dulu sebagai organisasi terlarang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan ISIS sebagai organisasi terlarang bisa dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden. “Ini masih dikaji, termasuk dalam Undang-Undang Terorisme atau KUHP, pasal mana yang bisa dipakai untuk menjerat (warga terlibat ISIS),” ujar Rikwanto.
“Mungkin bisa diperluas pemahaman tentang makar. Apa bergabung dengan ISIS adalah perbuatan yang menyimpang dan berbenturan dengan hukum atau tidak," kata Saud.
Revisi itu dipandang perlu karena saat ini terdapat celah hukum terkait aktivitas kelompok-kelompok radikal seperti ISIS, misalnya tidak ada peraturan yang dapat menjerat anggota ISIS jika mereka belum melakukan tindakan melanggar hukum.
Menjadi atau mengaku sebagai anggota ISIS saja tidak termasuk salah satu tindakan yang dapat dijerat hukum. BNPT pun tidak bisa menindak warga negara Indonesia yang bergabung dengan ISIS di Timur Tengah.
Meski menyadari bahaya ISIS, BNPT dan Polri tetap memerlukan instrumen yang dapat digunakan untuk menindak mereka secara hukum. (agk)