Polri Minta Pemerintah Tetapkan ISIS Organisasi Terlarang

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mar 2015 15:25 WIB
Kepolisian dan BNPT perlu instrumen hukum untuk menindak warga terlibat ISIS. Saat ini di Indonesia, bergabung dengan ISIS tak bisa dihukum.
Indonesia kian mewaspadai ISIS. (Ilustrasi CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Kepolisian RI menyatakan pemerintah paling berwenang untuk mencegah masuknya ISIS dan menghadang laju penyebaran paham radikal itu di tanah air.

“Paling tidak ISIS harus ditetapkan dulu sebagai organisasi terlarang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/3).

Rikwanto mengatakan meski saat ini sudah banyak warga Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk bergabung dengan ISIS, Kepolisian tak punya instrumen hukum untuk menjerat mereka. Itu sebabnya langkah pemerintah menetapkan ISIS terlarang terhitung mendesak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pemerintah sudah menetapkan ISIS sebagai organisasi terlarang, barulah Kepolisian bisa melakukan penindakan.

Penetapan ISIS sebagai organisasi terlarang bisa dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden. “Ini masih dikaji, termasuk dalam Undang-Undang Terorisme atau KUHP, pasal mana yang bisa dipakai untuk menjerat (warga terlibat ISIS),” ujar Rikwanto.

Selasa (17/3), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Saud Usman Nasution menyatakan akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, untuk menanggulangi ISIS.

“Mungkin bisa diperluas pemahaman tentang makar. Apa bergabung dengan ISIS adalah perbuatan yang menyimpang dan berbenturan dengan hukum atau tidak," kata Saud.

Revisi itu dipandang perlu karena saat ini terdapat celah hukum terkait aktivitas kelompok-kelompok radikal seperti ISIS, misalnya tidak ada peraturan yang dapat menjerat anggota ISIS jika mereka belum melakukan tindakan melanggar hukum.

Menjadi atau mengaku sebagai anggota ISIS saja tidak termasuk salah satu tindakan yang dapat dijerat hukum. BNPT pun tidak bisa menindak warga negara Indonesia yang bergabung dengan ISIS di Timur Tengah.

Meski menyadari bahaya ISIS, BNPT dan Polri tetap memerlukan instrumen yang dapat digunakan untuk menindak mereka secara hukum. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER