Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Bupati Bangkalan sekaligus tersangka suap gas alam Fuad Amin Imron menyebut ada duit yang mengalir ke kantung anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS). Duit tersebut agar meloloskan kerja sama PT MKS dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD). Kerja sama tersebut sebagai kunci agar PT MKS dapat membeli gas alam di Blok Poleng, Bangkalan.
"Semua anggota di DPRD Kabupaten Bangkalan, dibagi uang masing-masing Rp 10 juta," ujar Fuad di Jakarta, kemarin.
Duit diberikan pada tahun 2007 di rumah pendopo Bupati Bangkalan. Saat itu, sejumlah anggota dewan yang dipimpin oleh Syafii Rofi menerima duit. "Bagi-bagi uang supaya Pak Sardjono (Direktur Utama PT MKS) disetujui," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk berkas dakwaan, kejadian suap-menyuap berawal ketika PT MKS mengajukan permohonan alokasi gas bumi di Blok Poleng, Bangkalan. Pada saat yang bersamaan, PD SD juga menginginkan hal yang sama. Kemudian, Bambang melobi Fuad agar PT MKS dapat membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan. Dalam lobi tersebut, PT MKS dibantu oleh Budi dari BP Migas. Alhasil, Fuad Amin pun sepakat untuk membantu.
Untuk merealisasikan permohonan tersebut, baik PT MKS maupun PD SD sepakat membuat nota perjanjian. Akhirnya, PT MKS dan PD SD menandatangani surat perjanjian konsorsium pemasangan pipa gas alam.
Tak berselang lama, BP Migas menunjuk PT Pertamina EP sebagai penjual gas kepada PT MKS. Pada tanggal 5 September 2007, PT Pertamina EP dan MKS menandatangani Perjanjian tentang Jual Beli Gas Alam untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur, Madura.
Setelah mulai beroperasi, Antonius dan pihak PT MKS menyerahkan duit panas ke PD SD dan Fuad Amin Imron. Sejak saat itu, suap rutin dilakukan selama lima tahun yang nilainya mencapai Rp 18,85 miliar.
Atas tindak pidana tersebut, Bambang dijerat Pasal 55 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
(rdk)