Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan mengawasi ketat APBD DKI Jakarta 2015 yang akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Dengan digunakannya pergub, maka pagu anggaran yang dipakai adalah pagu 2014.
Jumlah pagu 2014 menurut Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek sebesar Rp 63,6 triliun. Sementara dalam Rancangan APBD DKI 2015 sebesar Rp 67,4 triliun.
"Ada selisih sekitar Rp 4 triliun," kata Donny usai menerima Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kemendagri, Senin (23/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya selisih anggaran ini membuat Kemendagri harus mengoreksi lagi pos belanja dalam APBD tersebut. Beberapa pos belanja yang akan dihilangkan menurut Donny adalah belanja yang tidak terlalu penting dan mendesak. "Yang tidak terlalu relevan dan tidak fokus pada pelayanan publik juga akan kami tiadakan," kata Donny.
Ia mencontohkan beberapa anggaran belanja yang akan dihapus adalah program sosialisasi, rapat kerja serta perjalanan dinas.
Sementara untuk program atau kegiatan yang pembangunan infrastruktur serta belanja wajib dipastikan tidak akan diganggu. "Belanja gaji pegawai 12 bulan pasti terjami, juga infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kewajiban kepada pihak ketiga itu harus dipenuhi," katanya.
Baca juga: Ahok: Pembangunan MRT Tak Bisa Diganggu)Kemendagri, lanjut Donny, akan terus memantau dan mendampingi Pemprov DKI dalam mengalokasikan anggaran 2015. Efektivitas dan terjaminnya penyelenggaraan pelayanan publik menurutnya harus diutamakan.
Sementara itu Ahok yang datang ke Kemendagri untuk menyerahkan Rancangan Pergub APBD DKI mengatakan akan melaksanakan setiap masukan yang diberikan Kemendagri.
"Saya ikuti aturan saja, ini kan pertama kali dalam bertatanegara mengalami seperti ini, jadi tidak apa-apa, Mendagri sudah merumuskan," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan pihak DPRD tetap mengambil langkah melayangkan surat keputusan yang memberikan mandat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar menerbitkan Peraturan Gubernur terkait penggunaan APBD 2014.
Surat putusan DPRD telah diserahkan kepada Ahok kemarin sore. Surat diberikan setelah sebelumnya segenap Pimpinan DPRD, tanpa Fraksi NasDem, menggelar konferensi pers yang menyatakan mengembalikan seluruh pembahasan kepada Gubernur agar Pergub dapat segera dikeluarkan. (Baca juga: Ahok Serahkan Rancangan Pergub ke Kemendagri)
(sur)