KPK Bantah Dua Penyidik Sutan Bhatoegana Berstatus Nonaktif

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 24 Mar 2015 12:01 WIB
KPK menepis tudingan yang menyebut adanya dua penyidik ilegal dalam penanganan kasus gratifikasi yang menyeret tersangka Sutan Bhatoegana.
Mantan anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin 06 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menepis tudingan yang menyebut adanya dua penyidik ilegal dalam penanganan kasus gratifikasi yang menyeret tersangka Sutan Bhatoegana. Dua penyidik itu dinilai bermasalah lantaran dituding berstatus nonaktif.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dua penyidik bernama Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik masih aktif bekerja di lembaga antirasuah. Tudingan dari kuasa hukum Sutan, Egi Sudjana ditepis lantaran di KPK tak pernah ada penonaktifan penyidik.

"Penyidik KPK itu melakukan penyidikan berdasarkan sprindik (Surat perintah penyidikan). Hingga saat ini tidak ada penonaktifan dari KPK terhadap penyidik yang disebutkan itu," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (24/3). (Baca juga: Sutan Minta Ganti Rugi Rp 300 Miliar dari KPK)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Priharsa memaparkan, meski sudah ada penyidik yang telah dinonaktifkan oleh institusi kepolisian, KPK sebagai embaga penegak hukum telah mengangkat penyidik sendiri secara resmi. Jadi, kata Priharsa, tidak ada sebutan penyidik ilegal dalam KPK.

"Sejak dua tahun lalu, KPK telah mengangkat penyidik sendiri," ujar Priharsa.

Sebelumnya di persidangan praperadilan Sutan, Egi mengungkapkan adanya dua penyidik yang sudah nonaktif dari Kepolisian namun ikut menyidik kasus yang menjerat politikus Partai Demokrat itu. Kedua penyidik itu adalah Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik.(Baca juga: Absen Sidang Praperadilan Sutan, KPK Masih Siapkan Bukti)

Diketahui, Kompol Budi Agung telah diberhentikan dari Polri pada 31 Desember 2014. Sedangkan AKBP Ambarita Damanim telah diberhentikan dengan hormat dari Dinas Polri atas permintaan sendiri terhitung pada 30 November 2014.

KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014 lalu. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Bekas Ketua Komisi VII DPR telah resmi ditahan oleh KPK sejak 2 Februari 2015. Si pemilik jargon "ngeri-ngeri sedap" itu ditahan di Rutan Salemba, namun kemudian dipindahkan ke Rutan KPK lantaran sempat menolak untuk menjalani pemeriksaan.

Atad perbuatannya, Sutan disangka melangar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER