Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana meyakini gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dimenangkan oleh hakim. Keyakinan itu mengingat lembaga praperadilan telah memiliki yurisprudensi setelah putusan perkara praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Atas dasar keyakinan tersebut, salah satu kuasa hukum Sutan mengaku memiliki empat hal penting yang diharapkan selesai melalui persidangan ini, salah satunya adalah ganti rugi imateriil sebesar Rp 300 miliar.
"Ganti rugi Rp 10 miliar untuk materiil dan Rp 300 miliar yg imateriil, serta mengembalikan semua aset Sutan yang sedang disita," ujar Eggi Sudjana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganti rugi materiil, dijelaskan Eggi, berdasar pada potensi penghasilan yang semestinya didapatkan Sutan dari gaji anggota dewan selama 10 bulan, hasil penjualan rumah yang batal karena pencekalan dari KPK dan gaji sebagai Komisaris di sebuah perusahaan penerbangan swasta.
Namun ganti rugi tersebut bukan merupakan harapan utama Sutan. Yang sangat diinginkan kliennya adalah agar status tersangka dinyatakan tidak sah dan Sutan dibebaskan dari tahanan.
Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 14 Mei 2014. Dia diduga menerima suap terkait pembahasan APBN Perencanaan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penetapan tersangka Sutan, dinilai Eggi, tidak melalui prosedur yang benar. Pasalnya Sutan tidak pernah merasa dipanggil, bahkan sebagai saksi, terkait kasus tersebut.
Sutan mengaku pemanggilan dirinya di tahap awal pemeriksaan sebagai saksi adalah terkait kasus Tunjangan Hari Raya yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. "Tetapi yang dijadikan tersangka terhadap Sutan soal APBN-P 2014 yang tidak ada kaitannya," ujar Eggi.
Sutan kemudian resmi ditahan oleh KPK pada 2 Februari lalu di Rumah Tahanan Salemba, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan KPK Jumat (20/3), kemarin.
Selain itu, terdapat pula dampak psikologis yang dialami Sutan beserta keluarga dan Partai Demokrat tempat Sutan bernaung sehingga menimbulkan kerugian immateriil.
Eggi yakin tuntutan praperadilan kliennya dapat dimenangkan oleh hakim. "Kasus Budi Gunawan saja yang belum ditahan bisa dimenangkan, bagaimana Sutan yang sudah ditahan?" ujar Eggi.
Karenanya, jika hasil persidangan tidak sesuai ekspektasi, Eggi menilai, hakim tidak bersikap obyektif dan harus diperiksa oleh Komisi Yudisial.
(meg)