Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah menyita Masjid Syaichona Cholil di Bangkalan, Madura, terkait kasus suap jual-beli gas alam yang menjerat bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron sebagai tersangka.
Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, tim penyidik KPK tidak pernah memperlakukan masjid yang diklaim Fuad sebagai tempat peribadatan keramat itu sebagai barang sitaan.
"Jadi perlu diklarifikasi, tidak benar KPK melakukan penyitaan terhadap mesjid tersebut," ujar Priharsa, Selasa (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priharsa mengatakan setiap penyitaan oleh penyidik KPK selalu melalui konfirmasi terlebih dulu dengan pihak-pihak terkait. Dalam hal ini, Fuad Amin juga menjadi pihak yang mendapat konfirmasi sebagai tersangka yang aset-asetnya disita.
"Penyitaan dilakukan setelah ada keyakinan bahwa aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana," ujar Priharsa.
Fuad sebelumnya mengatakan terpuruk karena aset miliknya yang berdiri sejak 1925 disita itu oleh KPK. Masjid yang berlokasi di daerah Martajasa, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tersebut disebut disita lantaran kepemilikan tanahnya atas nama Fuad, termasuk bangunan yang berdiri di atasnya.
"Itu masjid keramat milik mbah saya," ujar Fuad usai mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/3).
Sejak dijerat tindak pidana pencucian uang, aset milik Fuad yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi disita besar-besaran oleh KPK. Nilai aset-aset itu terbilang fantastis. Berikut deretan harta Fuad yang disita KPK sejak 2 Desember 2014:
Harta Tak Bergerak
1. Rumah di Jalan Teuku Umar, Bangkalan, Madura.
2. Rumah di Jalan KH. Muhammad Kholil, Bangkalan. Di sini KPK menyita 17 boks dokumen, tiga komputer, dan satu brankas. Rumah ini diketahui ditempati oleh istri tua Fuad Amin.
3. Rumah di Kelurahan Kraton, Bangkalan. Dari rumah yang ditempati istri muda Fuad Amin, KPK menyita sebuah koper dan boks yang berisi dokumen.
4. Rumah di Jalan Cokro, Bangkalan.
5. Rumah di Jalan Kupang Jaya, Surabaya. Sebuah Brankas disita oleh KPK dari sini.
6. Dua Rumah di Surabaya.
Harta Bergerak
1. Toyota Camry hitam dengan nomor polisi B 1341 TAE
2. Honda CRB cokelat dengan nomor polisi B 1277 TJC
3. Suzuki Swift putih dengan nomor polisi 1683 TOM
4. Toyota Kijang Inova abu-abu dengan nomor polisi B 1824 TRQ
5. Toyota Alphard silver dengan nomor polisi B 1250 TFU
6. Motor Kawasaki Ninja
7. Honda Oddysey
8. Hyundai H1
9. Honda Mobilio
10. Toyota Land Cruiser
11. Toyota Alphard
12. Toyota Camry
Uang hasil penggeledahan:
1. Rp 300 juta, disembunyikan di belakang lukisan di dalam rumah.
2. Rp 700 juta, disembunyikan di dalam mobil ajudan.
Uang hasil penelusuran rekening:
1. Rp 3 miliar dari beberapa rekening bank.
2. Rp 100 miliar dari beberapa rekening bank.
(agk)