Sebelumnya, Komnas HAM menerbitkan surat imbauan kepada bupati Rembang agar aparat tidak memberikan tindakan agresif kepada warga. Selain itu, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi agar pembangunan pabrik semen tersebut dipertimbangkan lagi.
"Penambangan gunung karst itu lebih banyak risiko bencananya daripada manfaatnya," kata Khoiron saat diskusi di Gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Khoiron, imbauan tersebut tidak digubris oleh bupati Rembang. Sayangnya, tidak ada klausul peraturan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terkait sanksi hukum atas instansi terkait jika tidak menjalankan rekomendasi Komnas HAM.
Sementara itu, peneliti Pusat Penelitian Biologi LIPI Cahyo Rahmadi mengatakan permasalahan utama pada di Rembang bukan terletak pada izin tambang, melainkan pada proses pertambangan. "Yang jadi masalah adalah ketika kawasan itu sudah selesai dimanfaatkan, fungsinya yang ada dulu tidak akan bisa dikembalikan lagi," katanya.
Berdasarkan dokumen AMDAL Rembang, kawasan karst di Rembang tersebut merupakan daerah resapan air. Dituliskan pula bahwa bila pabrik semen dibangun maka akan memengaruhi mata air di kawasan itu.
Kasus sengketa pendirian pabrik semen di Rembang merupakan salah satu dari sekian banyak kasus aduan terkait agraria dan pertambangan yang diadukan masyarakat ke Komnas HAM. "Sementara yang paling banyak dilaporkan adalah polisi, perusahaan, dan pejabat pemerintah daerah," kata Khoiron. (utd)