Muncul Tersangka Baru di Kasus Payment Gateway

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mar 2015 14:53 WIB
Setelah Denny Indrayana resmi menjadi tersangka, pihak Bareskrim Polri mengindikasikan kemunculan tersangka baru di Kemenkumham soal Payment Gateway
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (tengah) bersama tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3). Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim sebagai saksi terlapor dalam dugaan kasus korupsi proyek payment gateway di Kemenkumham senilai Rp32 miliar. (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah bekas Wakil Menteri Denny Indrayana resmi menjadi tersangka, Mabes Polri memberi sinyal kemunculan tersangka baru kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Bukan hanya satu (tersangka), tapi baru satu. Mungkin nanti akan merembet ke yang lain, kita lihat saja secara teknis," kata Kepala Divisi Humas Brigadir Jenderal Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/3).

Anton enggan memberi petunjuk lebih jauh mengenai pihak mana yang akan ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya. Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto menyatakan pihak vendor dalam proyek ini mengabaikan risiko hukum yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT Nusa Inti Artha dan Finnet Telkom mengabaikan risiko hukum, mengakibatkan vendor menampung dana yang berisiko mengakibatkan kerugian negara," ujar Rikwanto.

Wala demikian, dia juga tidak memastikan apakah pihak vendor akan ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau soal tersangka itu nanti."

Kerugian negara sendiri, menurut Rikwanto masih menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. Hingga saat ini, kepolisian belum bisa menyimpulkan angka kerugian atas tindakan korupsi ini.

Kemarin, Mabes Polri mengumumkan Denny Indrayana resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan Minggu (22/3).

Denny dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER