Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang pertama gugatan terhadap pembebasan bersyarat Pollycarpus Priyanto akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (25/3). Pollycarpus merupakan narapidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib.
PTUN Jakarta mengagendakan sidang yang akan diketuai hakim Ujang Abdullah ini akan digelar pada pukul 9.00 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan, sidang belum kunjung dimulai.
Penggugat pada perkara ini adalah lembaga masyarakat sipil yang bergerak di bidang HAM, Imparsial, serta Koalisi Aksi Solidaritas Untuk Munir. (Baca juga:
Hendardi: Bongkar Kasus Munir seperti Hadapi Raksasa)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menilai pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM bertentangan dengan PP Nomor 32 Tahun 1999 juncto PP Nomor 99 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013.
"Syarat pembebasan bersyarat tidak terpenuhi dan hal itu juga tidak dapat diterima masyarakat. Pembebasan bersyarat itu tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan dan rasa keadilan masyarakat," kata kuasa hukum Imparsial, Muhammad Isnur, saat ditemui di ruang sidang, Rabu pagi.
Ia pun menjelaskan, setidak ada dua alasan yang menyebabkan pihaknya tak dapat menerima pembebasan bersyarat Pollycarpus. Pertama, kasus pembunuhan ini belum tuntas. Hal ini terjadi akibat tidak adanya kontribusi Pollycarpus dalam mengungkap dalang pembunuhan Munir. (Baca juga:
Usut Pelanggaran HAM, Jokowi Diminta Blusukan ke BIN)
Kedua, Isnur berkata, tujuan pemidanaan terhadap Pollycarpus belum tercapai. "Itu tercermin dari sikapnya yang tidak menyesal dan merasa bersalah telah membunuh Munir," ucapnya.
Sebelumnya, Pollycarpus mendapatkan hak bebas bersyarat pada 29 November 2014. Ia divonis harus menjalani pidana penjara selama 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) yang kedua.
Pollycarpus tercatat merupakan terpidana tunggal dalam kasus pembunuhan Munir. Ia sudah menjalani masa pidana penjara selama 8 tahun 11 bulan sejak vonis dibacakan pengadilan tingkat pertama pada 20 Desember 2005. (Lihat berita:
Imparsial Curiga Lembaga Pemerintah Dalangi Kematian Munir)
(sip)