Terpidana Korupsi Alquran jadi Saksi Korupsi Haji

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mar 2015 11:52 WIB
Tersangka korupsi haji, Suryadharma Ali telah tiga kali dipanggil KPK dan tak sekalipun dia memenuhi panggilan itu.
Mantan anggota DPR RI yang jadi terpidana kasus korupsi Alquran Zulkarnaen Djabar kembali mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (15/8/2014) untuk kasus korupsi haji dengan tersangka Suryadharma Ali. (detik.com/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013, Rabu (25/3).

Terpidana korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2012 itu akan memberi kesaksian untuk bekas Menteri Agama Suryadharma Ali yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiba sekitar pukul 11.00 WIB, Zulkarnaen yang mengenakan batik putih diantar dengan menggunakan mobil tahanan. Dia membenarkan kehadirannya untuk memberikan kesaksian. "Hanya untuk memberikan keterangan saja," ujarnya singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dn Informasi KPK Priharsa Nugraha, Zulkarnaen dipanggil lantaran tim penyidik KPK membutuhkan informasi tambahan. "Keterangan dari yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik untuk tersangka SDA," ujar Priharsa.

Surydharma sendiri hingga saat ini belum pernah sekalipun memenuhi panggilan yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali oleh penyidik KPK. Dia berkilah masih ingin menunggu proses praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya dan menghendaki KPK tidak memproses kasus sebelum keluar putusan dari pengadilan.

Meski sidang praperadilan Suryadharma baru akan digelar Senin pekan depan, (30/3), KPK tampaknya tak menjadikan sebagai balasan untuk menghambat proses penyidikan kasus yang menimpa bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu. Pemeriksaan terhadap Zulkarnaen menjadi sinyal bahwa KPK tak goyah dengan upaya gugatan Suryadharma.

Suryadharma resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama yang ditengarai menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu.

Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER