Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri menyebut tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berperan sebagai pengatur vendor dalam kasus dugaan korupsi
payment gateway di kementeriannya. "Peran Pak Denny itu beliau yang menyuruh melakukan dan memfasilitasi vendor sehingga proyek ini terlaksana," kata Kepala Divisi Humas Brigadir Jenderal Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/3).
Menurut Anton Denny sebenarnya sudah diperingatkan oleh bawahannya. Namun, Denny bersikeras menjalankan proyek ini. "Sudah diingatkan proyek ini kurang menguntungkan karena sebelumnya sudah ada program di Kementerian Keuangan yang disebut Simponi," kata Anton. Program itu, kata dia, tidak memungut biaya tambahan seperti
payment gateway.Sistem tersebut, merujuk pada laman Kemenkeu.go.id, menyediakan layanan bagi wajib bayar untuk menyetor melalui berbagai layanan pembayaran seperti teller, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Electronic Data Capture (EDC) maupun internet banking. Layanan tersebut kurang lebih serupa dengan yang ditawarkan dalam program
payment gateway.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihak internal Kemenkumham juga tidak menyetujui program ini karena ada rekening baru yang dibuka atas nama vendor. Aliran dana dari wajib bayar mesti melalui rekening tersebut sebelum masuk ke bendahara negara.
"Ini menyalahi aturan," ujarnya. "Rekening baru itu harus ada hukum yang memayungi."
Sementara itu, menurut Anton, dalam program Simponi aliran dana langsung masuk ke kas negara dan sistemnya lebih sederhana. Karena itu, ada pihak internal Kementerian yang tidak setuju dengan
payment gateway.Dia juga menjelaskan, karena ada pihak internal Kementerian yang tidak setuju, proses penyelidikan kasus ini menjadi lebih mudah. "Di sini kalangan Menkumham sendiri kecewa. Kami pun juga tidak terlalu sulit saat memeriksa para staff. Kalau banyak yang kecewa gampang," ujarnya.
Kepolisian baru akan memeriksa Denny Jumat depan. Karena itu, belum diketahui motifnya tetap menjalankan program walau sudah diingatkan.
Kemarin, Mabes Polri mengumumkan Denny Indrayana resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan Minggu (22/3).
Denny dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Denny Bantah Tudingan
Sebelumnya kepada CNN Indonesia,
Pengacara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Heru Widodo, menyanggah kliennya sebagai otak pemenangan vendor proyek Payment Gatewaydi kementerian yang dipimpinnya. "Tidak ada persoalan tentang pemilihan pemenang vendor. Jelas bahwa Wakil Menteri tidak pernah ketemu dengan perusahaan yang menang beauty contest," ujar Heru kemarin. Heru menambahkan, kliennya justru bertemu dengan para vendor saat akan menghentikan proyek tersebut atas arahan Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, Heru menegaskan, Denny hanya berperan sebagai pengarah alih-alih pemimpin proyek yang beroperasi pada tahun 2014 tersebut. "Tidak ada pemimpin proyek karena bukan pengadaan jasa dan tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujarnya.
Dengan demikian, Heru mengklaim kliennya tidak terlibat langsung dalam proyek tersebut. "Hanya pengarah sebagai wakil menteri. Kalau menteri penanggung jawab," ucapnya.
Namun, Heru tak menampik Denny adalah sang inisiator proyek. "Kalau untuk inovasi menang dia. Inovasi tidak salah. Itu sebagai pimpinan, punya usulan dan diproses, kemudian ada yang tidak sinkron menurut aturan Kementerian Keuangan," katanya.
(sip)